Berita Sumut

Aktivitas Galian C Marak di Langkat, LBH Medan: Diduga Ada Obral Izin Tambang

Wakil Direktur LBH Medan, M Ali Nafiah Matondang duga maraknya aktivitas galian C di Kabupaten Langkat akibat terjadi obral izin tambang.

|
Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Lokasi galian C yang diduga ilegal beraktivitas di Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, tepatnya di sekitar tanggul Sei Wampu, Jumat (19/5/2023). 

Tak hanya itu, warga menyebutkan jika galian C yang diduga ilegal itu dikelola oleh warga Pasar I Gohor berinisial H.

Bahkab warga menilai jika H terkesan kebal hukum. Meski kerusakan lingkungan kian parah, namun aktivitas pengerukan material tanah di sana masih saja berlanjut.

Tak hanya itu, warga menambahkan sebelum ada galian tersebut, tanggul Sei Wampu tingginya sama dengan tinggi rel PT KAI yang tak jauh dari lokasi galian. 

Tapi sekarang, penahan debit air aliran sungai itu berada persis di bawah lintasan kereta api. 

Baca juga: Warga Sei Wampu Langkat Cemas, Galian C Diduga Ilegal Kian Perburuk Tanggul yang Akan Pecah

"Jangan sampai sudah terjadi bencana, baru pihak-pihak terkait bertindak. Kalau bukan kita yang jaga alam ini, siapa lagi. Kita harap, pihak terkait juga harus tanggap dan tegas menindak siapa pun yang merusak lingkungan. Terlepas dari ada atau tidaknya izin dari galian C itu," ujar warga.

Sementara itu Kanit Tipidter Polres Langkat, Ipda Adi Arifin mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu lokasi galian tersebut. 

"Nanti akan kita cek," ujar Adi.Sedangkan itu warga berinisial H yang mengelola galian C yang diduga ilegal, saat dikonfirmasi belum memberikan komentarnya.

(cr23/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved