Siantar Memilih

Berikut Data Keterwakilan Perempuan di Parpol yang Maju Sebagai Caleg di Kota Siantar

Sejumlah partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 memenuhi kuota keterwakilan perempuan pada proses Bacaleg

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
HO / Tribun Medan
Keterwakilan Perempuan di Bawaslu dan KPU Harus Diperkuat 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Sejumlah partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kota Siantar berhasil memenuhi kuota keterwakilan kaum perempuan pada proses pendaftaran Bakal Calon Legislatif DPRD Kota Pematang Siantar. 

Persyaratan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dari keseluruhan Bacaleg dari masing-masing partai politik mampu dijawab oleh partai-partai baru. 

Berdasarkan catatan KPU Kota Siantar pascapenerimaan pengajuan daftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Tahun 2024, diketahui sebagai berikut. 

Baca juga: Masih Banyak Sopir Bus Keras Kepala di Karo, Bawa Penumpang di Atap

- PKB mendaftarkan jumlah Bacaleg sebanyak 30 orang. Terdiri dari 20 pria dan 10 perempuan. Persentase keterwakilan perempuan 33 persen. 

- Partai Gerindra : 30 Bacaleg terdiri 19 pria, 11 perempuan. Persentase keterwakilan perempuan 36 persen

- PDI-P : 30 Bacaleg terdiri 20 pria, 10 perempuan. Persentase keterwakilan perempuan 33 persen

- Partai Golkar : 30 Bacaleg terdiri 21 pria, 9 perempuan. Persentase keterwakilan perempuan 30 persen

Baca juga: Nyaris Punah, Inilah Penampakan Kain Tenun Khas Belu yang Dipamerkan di Kota Medan

- Partai Nasdem : 30 Bacaleg terdiri 19 pria, 11 perempuan. Persentase keterwakilan perempuan 36 persen

- Partai Buruh : 30 Bacaleg terdiri 20 pria, 10 perempuan. Persentase keterwakilan perempuan 33 persen

- Partai Gelora : 30 Bacaleg terdiri 20 pria, 10 perempuan. Persentase keterwakilan perempuan 33 persen

- PKS : 30 Bacaleg terdiri 18 pria, 12 perempuan. Persentase keterwakilan perempuan 40 persen

- Partai Garuda : 18 Bacaleg terdiri 10 pria, 8 perempuan. Persentase keterwakilan perempuan 44 persen

Baca juga: Waduh, Gawat! Sejumlah Alat Peraga Sekolah di Simalungun Berhilangan, Negara Bisa Rugi Rp 6,2 Miliar

- Partai Ummat : 7 Bacaleg terdiri 4 pria, 3 perempuan. Persentase keterwakilan perempuan 42 persen

- PPP : 25 Bacaleg terdiri 17 pria, 8 perempuan. Persentase keterwakilan perempuan 32 persen

- Perindo : 30 Bacaleg terdiri 21 pria, 9 perempuan. Persentase keterwakilan perempuan 30 persen

PBB : 17 Bacaleg terdiri 10 pria, 7 perempuan. Persentase keterwakilan perempuan 41 persen

- PAN : 30 Bacaleg terdiri 21 pria, 9 perempuan. Persentase keterwakilan perempuan 30 persen

- Partai Demokrat : 30 Bacaleg terdiri 21 pria, 9 perempuan. Persentase keterwakilan perempuan 30 persen

- PSI : 30 Bacaleg terdiri 14 pria, 16 perempuan. Persentase keterwakilan perempuan 53 persen

- PKN : 25 Bacaleg terdiri 15 pria, 10 perempuan. Persentase keterwakilan perempuan 40 persen

- Partai Hanura : 30 Bacaleg terdiri 20 pria, 10 perempuan. Persentase keterwakilan perempuan 33 persen

Sebagaimana diketahui dasar hukum tentang kewajiban kuota 30 persen bagi caleg perempuan tertuang dalam sejumlah Undang-undang, yakni UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum.

Kemudian tertuang pula dalam UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD yang di dalamnya juga memuat aturan terkait Pemilu tahun 2009.

Ketua KPU Kota Pematang Siantar, Daniel DM Sibarani menyampaikan total keseluruhan Bakal Calon Legislatif yang akan bertarung di tiga daerah pemilihan yaitu sebanyak 482 Bacaleg. 

"Dari 482 orang itu, terdiri dari 310 adalah laki-laki dan 172 orang perempuan," pungkasnya. (alj/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved