Pencabutan Meteran Listrik

Kejamnya PT PLN, Dua Rumah Lansia Gelap Gulita Usai Meteran Dicabut Paksa

PT PLN dinilai begitu tega mencabut meteran listrik di rumah dua orang lansia yang ada di Kabupaten Sergai

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Marsia warga Desa Suka Ramai, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai yang meteran listriknya dicopot sepihak oleh petugas PLN saat diwawancarai. /Anugrah Nasution. 

Dia dituduh melakukan kesalahan dan harus didenda Rp 6.780.000.

Baca juga: Disuruh Jual Lembu, Uangnya Malah Digelapkan, Suprianto Kini Ngindap di Sel Polsek Hamparan Perak

"Tanpa adanya peringatan dan pemberitahuan, langsung dicabut dan didenda sekitar enam juta delapan puluh ribu rupiah sekian. Katanya piring meteran rumah saya ada yang miring, padahal saya tidak pernah tau soal itu. Apakah ini adil, kalau ada kesalahan yang diperbaiki," kata Bakir. 

Usai membawa meteran listrik, pada Jumat (19/5/2023) lalu, petugas berseragam PLN datang untuk mencabut aliran listrik di rumah Bakir dan Marsia. 

Namun, upaya itu gagal usai diprotes warga sekitar.

Baca juga: Rektor UISU Lepas Delegasi KKN dan Pengabdian ke Malaysia

Dalam sepucuk surat dari PLN Sei Rampah akan mencabut aliran listrik ke rumah Bakir dan Marsia. 

"Kemarin sempat datang. Waktu meteran dicabut, listrik masih disambung. Ini karena kita belum urus dan bayar denda mau dicabut. Cuma kita kan protes, tambah ada keluarga, jadi petugas tidak jadi cabut," kata Bakir. 

Listrik di rumah Bakir dan Marsia sama sama bertenaga 450 watt.

Setiap bulan meraka rutin bayar sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. 

Jumlah itu menurut mereka wajar.

Baca juga: Menyedihkan, Anak Gadis Gubernur Papua Tewas Dirudapaksa Hingga Lemas di Kamar Kos

Sebab, di rumah hanya ada beberapa perabotan rumah tangga yang menggunakan listrik. 

Baik Bakir dan Marsia sama sama tidak tau jika ada kesalahan pada meteran listrik di rumahnya.

Menurut keduanya, petugas juga tidak pernah melakukan pengecekan lapangan. 

Keduanya yang setiap hari mendapatkan penghasilan sebagai penjual kerupuk keliling merasa denda yang dikenakan PLN sekitar Rp 7 juta sangat memberatkan. 

"Kita makan saja pas pas, disuruh bayar denda, saya tida mau. Saya tidak pernah tau dan melakukan kesalahan. Jadi saya sebagai konsumen keberatan jika tiba tiba diputus dan disuruh denda. Uang saya dari mana. Sekarang ini listrik dari sambungan yang kemarin itu. ," tutup Bakir. (cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved