Pencabutan Meteran Listrik
Kejamnya PT PLN, Dua Rumah Lansia Gelap Gulita Usai Meteran Dicabut Paksa
PT PLN dinilai begitu tega mencabut meteran listrik di rumah dua orang lansia yang ada di Kabupaten Sergai
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI - PT PLN dinilai sangat kejam dan tidak manusiawi terhadap dua orang lansia yang tinggal di Desa Suka Ramai, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Pasalnya, PLN secara sepihak mencabut paksa meteran listrik di rumah kedua lansia tersebut.
PLN menuding kedua lansia ini melakukan perbuatan yang tidak-tidak, atau mengakali meteran listrik.
Padahal, kedua lansia ini sama sekali tidak paham soal kelistrikan.
Baca juga: Pelajar SMP Joget Pamer Mobil Baru, Menangis Histeris saat Mobilnya Tabrak Pohon hingga Terbalik
"Katanya meteran kami ada yang salah. Penyusunan wiring terbalik. Saya kan binggung, orang masang lampu saja saya tidak paham, apalagi otak atik meteran listrik," kata Marsia (62), lansia yang rumahnya gelap gulita akibat ulah PLN, Minggu (21/5/2023).
Selain mencabut paksa meteran listrik di rumah Marsia, petugas PLN juga memaksa lansia tersebut membayar denda berkisar Rp 7 juta.
Marsia bingung, uang apa yang diminta PLN tersebut, hingga sebanyak itu.
Dari cerota Marsia, pemutusan meteran listrik oleh petugas PLN di rumahnya bermula pada Selasa (16/5/2023) kemarin.
Baca juga: AHY Sekakmat Pemerintahan Jokowi, Kritik Habis-habisan Soal Utang Negara Tembus Rp 7.800 T
Selain Marsia, petugas PLN yang datang bersama petugas kepolisian juga mencabut materan listrik milik Abdulah Bakir (73).
Marsia menuturkan, saat itu ada seorang petugas PLN datang melihat meteran listriknya.
Kepadanya, petugas menyampaikan jika menemukan kesalahan pada kabel meteran listrik.
"Awal satu orang, dia cek trus bilang ada yang salah sama pemasangan kabel. Loh, saya bilang tidak tahu, karena aku tinggal hanya sama kakek tidak pernah tahu. Terus bosnya datang, ramai ramai, terus cek meteran lalu bilang kalau nenek suda salah berat. Ya, aku terus terang tidak tahu. Nanya sampai gemeteran," kata Marsia.
Baca juga: Setelah Sombongkan Gaji Rp 34 Juta/Bulan, Jumlah Harta Pejabat Dinkes Dikuliti, Viral dan Minta Maaf
"Terus katanya saya nyuri arus karena ada kabel yang salah jadi meteran harus dibuka. Saya disuruh tanda tangan, langsung lah dibuka meteran itu," kata Marsia.
Hal sama juga dirasakan oleh Abdulah Bakir tetangga Marsia.
Tanpa adanya surat pemberitahuan, petugas PLN mencabut meteran listrik.
Dia dituduh melakukan kesalahan dan harus didenda Rp 6.780.000.
Baca juga: Disuruh Jual Lembu, Uangnya Malah Digelapkan, Suprianto Kini Ngindap di Sel Polsek Hamparan Perak
"Tanpa adanya peringatan dan pemberitahuan, langsung dicabut dan didenda sekitar enam juta delapan puluh ribu rupiah sekian. Katanya piring meteran rumah saya ada yang miring, padahal saya tidak pernah tau soal itu. Apakah ini adil, kalau ada kesalahan yang diperbaiki," kata Bakir.
Usai membawa meteran listrik, pada Jumat (19/5/2023) lalu, petugas berseragam PLN datang untuk mencabut aliran listrik di rumah Bakir dan Marsia.
Namun, upaya itu gagal usai diprotes warga sekitar.
Baca juga: Rektor UISU Lepas Delegasi KKN dan Pengabdian ke Malaysia
Dalam sepucuk surat dari PLN Sei Rampah akan mencabut aliran listrik ke rumah Bakir dan Marsia.
"Kemarin sempat datang. Waktu meteran dicabut, listrik masih disambung. Ini karena kita belum urus dan bayar denda mau dicabut. Cuma kita kan protes, tambah ada keluarga, jadi petugas tidak jadi cabut," kata Bakir.
Listrik di rumah Bakir dan Marsia sama sama bertenaga 450 watt.
Setiap bulan meraka rutin bayar sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.
Jumlah itu menurut mereka wajar.
Baca juga: Menyedihkan, Anak Gadis Gubernur Papua Tewas Dirudapaksa Hingga Lemas di Kamar Kos
Sebab, di rumah hanya ada beberapa perabotan rumah tangga yang menggunakan listrik.
Baik Bakir dan Marsia sama sama tidak tau jika ada kesalahan pada meteran listrik di rumahnya.
Menurut keduanya, petugas juga tidak pernah melakukan pengecekan lapangan.
Keduanya yang setiap hari mendapatkan penghasilan sebagai penjual kerupuk keliling merasa denda yang dikenakan PLN sekitar Rp 7 juta sangat memberatkan.
"Kita makan saja pas pas, disuruh bayar denda, saya tida mau. Saya tidak pernah tau dan melakukan kesalahan. Jadi saya sebagai konsumen keberatan jika tiba tiba diputus dan disuruh denda. Uang saya dari mana. Sekarang ini listrik dari sambungan yang kemarin itu. ," tutup Bakir. (cr17/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.