Polres Simalungun

Sempat Diberitakan Kebal Hukum, Bandar Narkoba di Simalungun Tak Berkutik saat Ditangkap

Seorang terduga bandar sabu berinisi MA alias P (31) warga Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun tak berkutik saat

Istimewa
Seorang terduga bandar sabu berinisi MA alias P (31) warga Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun tak berkutik saat ditangkap Personel Satres Narkoba Polres Simalungun 

Sempat Diberitakan Kebal Hukum, Bandar Narkoba di Simalungun Tak Berkutik saat Ditangkap

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Seorang terduga bandar sabu berinisi MA alias P (31) warga Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun tak berkutik saat ditangkap Personel Satres Narkoba Polres Simalungun.

Saat diamankan, dari pelaku petugas juga berhasil menyita barang bukti sebanyak 5,81 gram sabu-sabu.

Sebelumnya, pelaku memang sempat diberitakan oleh media merupakan bandar sabu-sabu dari daerah perdagangan yang tidak pernah tersentuh oleh hukum.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono mengatakan, pelaku ditangkap di Kampung Jawa, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Sabtu (20/5/2023) pukul 13.30 WIB.

"Pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 5,81 gram, uang hasil penjualan Rp245.000, Handphone Samsung hitam dan sebuah bundel plastik klip kosong," jelasnya, Minggu (21/5/2023).

Adi menyebutkan, saat dilalukan interogasi, pelaku menyatakan barang haram miliknya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kota Medan.

Saat ini, tambahnya, tersangka bersama dengan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya.

"Saat ini tim masih berupaya melakukan pengembangan," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved