PLN

Akui Kesalahan Cabut Meteran Warga secara Sepihak, Kepala PLN Sei Rampah Bilang Begini

Unit Pelayanan Perusahaan Listrik Negara (UPL PLN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai mengakui melakukan kesalahan soal pemutusan meteran listrik

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Suasana dalam ruangan data dan administrasi kantor UPL PLN Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. 

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Unit Pelayanan Perusahaan Listrik Negara (UPL PLN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai mengakui melakukan kesalahan soal pemutusan meteran listrik dua warga secara sepihak oleh petugasnya.

Seusai mengakui kesalahannya, PLN Sergai pun akhirnya memasang kembali meteran listrik di rumah Marsia (62) dan Abdulah Bakir (73).

Kepada kedua warga yang mendatangi kantornya, Kepala PLN Sergai Ahmad Soddikun mengakui adanya kesalahan terkait pencopotan meteran listrik.

"Tadi Kepala PLN berjanji akan memasang meteran listrik di rumah kami berdua. Tadi memang PLN mengakui kesalahannya katanya karena yang kemarin cabut meteran orang jauh jadi mereka tidak tau," ujar Bakir kepada Tribun, Senin (22/5/2023).

Sementara Soddikun yang dikonfirmasi melalui telfon terkait hal tersebut oleh Tribun menyebutkan pihaknya sudah memasang kembali meteran listrik tersebut.

Namun dirinya juga tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kesalahan yang dilakukan petugasnya.

Ketika dicoba dikonfirmasi di kantornya Soddikun ngumpet di dalam kantornya meski Tribun telah meminta izin oleh Satpam dan petugas PLN di PLN Sergai untuk bertanya terkait pencopotan sepihak meteran listrik warga oleh petugas PLN Sergai.

"Sudah selesai itu ya, meterannya udah dipasang kembali," kata Soddikun melalui pesan singkat.

Sebelumnya petugas PLN mencopot dua meteran listrik milik dua warga Desa Suka Ramai, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai dicopot sepihak oleh petugas PLN.

Pencopotan meteran listrik dilakukan tanpa pemberitahuan membuat dua pemilik rumah yang sudah memasuki usia lanjut kebingungan.

Petugas PLN Sei Rampah yang mendatangi kedua rumah warga mengatakan jika terjadi kesalahan pada wiring meteran listrik.

Marsia (62), salah satu warga yang meteran listriknya dicabut paksa oleh petugas pun heran. Belum lagi dia diminta untuk membayar uang denda sekitar Rp 7 juta.

"Katanya meteran kami ada yang salah. Penyusunan wiring terbalik. Saya kan binggung orang masang lampu saja kita tidak paham apalagi otak atik meteran listrik," kata Marsia.

Pemutusan meteran listrik oleh petugas PLN terjadi pada Selasa (16/5/2023). Selain Marsia, petugas PLN yang datang bersama petugas kepolisian juga mencabut materan listrik milik Abdulah Bakir (73).

Marsia menuturkan saat itu ada seorang petugas PLN datang melihat meteran listriknya. Kepadanya petugas menyampaikan jika menemukan kesalahan pada kabel meteran listrik.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved