PLN

Akui Kesalahan Cabut Meteran Warga secara Sepihak, Kepala PLN Sei Rampah Bilang Begini

Unit Pelayanan Perusahaan Listrik Negara (UPL PLN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai mengakui melakukan kesalahan soal pemutusan meteran listrik

|
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Suasana dalam ruangan data dan administrasi kantor UPL PLN Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. 

Hal sama juga dirasakan oleh Abdulah Bakir (73) yang bertetangga dengan Marsia. Tanpa adanya surat pemberitahuan, petugas PLN mencabut meteran listrik. Dia dituduh melakukan kesalahan dan harus didenda Rp 6.780.000.

"Tanpa adanya peringatan dan pemberitahuan langsung dicabut dan didenda sekitar tujuh juta delapan puluh ribu rupiah sekian. Katanya piring meteran rumah saya ada yang miring, padahal saya tidak pernah tau soal itu. Apakah ini adil, kalau ada kesalahan yang diperbaiki," kata Bakir.


Usai membawa meteran listrik, pada Jumat (19/5/2023) lalu, petugas berseragam PLN datang untuk mencabut aliran listrik di rumah Bakir dan Marsia.

Namun upaya itu gagal usai diprotes warga sekitar. Dalam sepucuk surat dari PLN Sei Rampah akan mencabut aliran listrik ke rumah Bakir dan Marsia.

"Kemarin sempat datang, kemarin kan waktu meteran dicabut listrik masih disambung. Ini karena kita belum urus dan bayar denda mau dicabut. Cuman kita kan protes tambah ada keluarga jadi petugas tidak jadi cabut," kata Bakir.

Listrik di rumah Bakir dan Marsia sama sama bertenaga 450 watt. Setiap bulan meraka rutin bayar sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.

Jumlah itu menurut mereka wajar sebab di rumah hanya ada beberapa perabotan rumah tangga yang menggunakan listrik.

Baik Bakir dan Marsia sama sama tidak tau jika ada kesalahan pada meteran listrik di rumahnya. Lagian kata mereka, petugas juga tidak pernah melakukan pengecekan lapangan.

Keduanya yang setiap hari mendapatkan penghasilan sebagai penjual kerupuk keliling merasa denda yang dikenakan PLN sangat memberatkan.

"Kita makan saja pas pasan, disuruh bayar denda, saya tidak mau. Saya tidak pernah tau dan melakukan kesalahan. Jadi saya sebagai konsumen keberatan jika tiba tiba diputus dan disuruh denda. Uang saya dari mana ," tutup Bakir.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved