Breaking News

Viral Medsos

Dicopot Gubernur Edy Rahmayadi dari Kadis PUPR Sumut, Bambang Pardede: Enjoy Aja. . .

Bambang Pardede dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara oleh Edy Rahmayadi.

|
Editor: AbdiTumanggor
Tribun Medan/Rechtin Hani Ritonga
Kepala Dinas PUPR Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara Bambang Pardede saat memberikan keterangan di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (28/12/2022) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Bambang Pardede mengaku tetap enjoy dan happy meski jabatannya dicopot oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Diketahui, Bambang Pardede dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Pencopotan ini seusai Presiden Joko Widodo meninjau jalan rusak di Desa Sialangtaji, Kecamatan Waluh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), pada Rabu (17/5/2023) lalu.

Saat dikonfirmasi wartawan, lewat sambungan telepon Bambang Pardede mengatakan yang dialaminya adalah dinamika.

Selama ini, katanya, dia diberi amanah mengemban jabatan, kalau yang memberi amanah mencabutnya, tidak ada yang salah.

Ia mengaku menikmatinya dan bahagia saja karena jadi punya banyak waktu untuk keluarga.

"Enjoy dan happy saja, ini lagi jalan-jalan dengan keluarga. Makan bersama istri di bawah pohon sambil tertawa-tawa, biasanya Sabtu dan Minggu masih kerja," kata Bambang, Minggu (21/5/2023) kemarin. 

Disinggung soal isu yang menyebut Bambang akan melayangkan gugatan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena dilengserkan ketika masa jabatan gubernur bakal berakhir September mendatang.

Bambang Pardede membantah dan meminta wartawan tidak menambah-nambahi isu tersebut.

"Jangan buat isu, perlu diingat, Pak Gubsu yang menolong saya. Jangan mau dikompor-kompori orang! Saya sudah menemui Pak Gubernur, mengucapkan terima kasih dan memberitahukan bahwa SK- nya sudah saya terima," ucapnya.

Bambang pun memberi dukungan kepada Marlindo Harahap yang kini mendapat amanah menjabat Pelaksana tugas Kadis PUPR Provinsi Sumut.

Menurutnya, Maslindo yang jauh lebih muda darinya akan bekerja lebih maksimal.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut Safruddin yang ditanya apakah pencopotan Bambang tidak menyalahi aturan karena dilakukan pada akhir masa jabatan gubernur yang tinggal hitungan bulan.

"Kalau salah, tidak mungkin dilakukan," katanya.

Menurut Safruddin, pencopotan Bambang masih ada proses lanjutan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved