Janda 5 Anak Ditahan
Penjelasan Polres Nias Selatan Soal Janda 5 Anak yang Ditahan, Jadi Tersangka karena Hal Ini
Polisi menjelaskan, duduk perkara yang menjerat Erlina Zebua berawal pada 12 September 2022 tahun lalu.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polres Nias Selatan membantah menahan Erlina Zebua, janda 5 anak yang heboh dan viral karena anaknya terlantar di Nias Selatan, Sumatera Utara.
Polisi menjelaskan, Erlina ditahan bukan karena kasus dugaan penyerobotan lahan yang dia laporkan, melainkan karena ia diduga menganiaya tetangganya menggunakan pisau hingga korban luka-luka.
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian mengatakan, yang menahannya bukan Polisi, melainkan Kejaksaan negeri Nias Selatan usai berkas perkara yang menjerat Erlina dinyatakan lengkap oleh jaksa.
"Namun setelah tahap dua kita kirim tersangka dan barang bukti. Oleh jaksa ditahan, itu kewenangan mereka. Tidak ada rekayasa. Malah kami kasihan,"kata AKP Freddy Siagian, Senin (22/5/2023).
Polisi menjelaskan, duduk perkara yang menjerat Erlina Zebua berawal pada 12 September 2022 tahun lalu.
Awalnya, tetangganya berinisial SL sedang duduk di depan rumah ditegur nya karena ayah si SL diduga menyerobot tanah Erlina.
Secara terpisah Erlina juga lebih dulu melaporkan ayah dari SL ke Polres Nias Selatan.
Ketika Erlina menanyakan soal pondasi, lalu SL menjawab kalau soal itu ayahnya yang memiliki tanggungjawab, bukan dirinya.
Diduga tak terima dengan perkataan SL, Erlina lantas masuk ke rumahnya mengambil pisau lalu menyerang SL.
SL yang mencoba menghindar lantas menangkis menggunakan tangannya meski punggung dan tangannya luka kena pisau.
"Masuk dia ke rumah diambilnya pisau, dikejarnya sampai terjadi penganiayaan. Kemudian dilaporkan balik la di Erlina ini. Korbannya ini luka kena pisau di punggung dan tangan."
Permasalahan berlanjut, SL yang luka-luka tak terima dan melaporkan Erlina ke polisi lantaran menjadi korban penganiayaan.
Polisi yang telah menerima laporan mengklaim telah memediasi keduanya sebanyak empat kali agar segera berdamai.
Namun upaya itu gagal karena tak menemukan titik terang.
Karena memiliki alat bukti yang cukup dan adanya hasil visum korban, kasus ini pun ditingkatkan ke penyidikan sampai penetapan tersangka terhadap Erlina.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.