Polresta Deliserdang
Tiga Pelaku Ditangkap Polresta Deliserdang Karena Simpan Ganja Siap Edar Sebanyak 173 Kg
Personel Satresnarkoba Polresta Deliserdang berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya peredaran 173 kg ganja
Tiga Pelaku Ditangkap Polresta Deliserdang Karena Simpan Ganja Siap Edar Sebanyak 173 Kg
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Personel Satresnarkoba Polresta Deliserdang berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya peredaran 173 kg ganja.
Selain barang bukti, dalam penindakan yang dilangsungkan di kawasan Percut Seituan ini, 3 orang tersangka berhasil diamankan.
Dalam Paparannya, Senin (22/5/2023), Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Batang Kuis, pada tanggal 19 Mei 2023 lalu.
Menanggapi laporan tersebut, personel kemudian melakukan penyelidikan dan dengan cara melakukan undercover buy dan membuat perjanjian transaksi bersama salah seorang tersangka.
"Saat pertemuan dilangsungkan sesuai dengan lokasi dan waktu yang sudah ditentukan, diamankan seorang tersangka berinisial BF (38) warga Pasar III Dusun XV, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan," ungkapnya.
Irsan menjelaskan, dari BF turut diamankan barang bukti berupa 3 bungkus ganja terbungkus lakban warna kuning dengan berat 3 Kg dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan oleh tersangka.
Berdasarkan keterangan BF, diketahui ganja tersebut diperoleh dari tersangka berinisial F dan D, yang keduanya masih dalam pencarian. Setelah mendapati informasi yang akurat, petugas kemudian bergerak ke rumah tersangka F di Pasar Gang Mentimun V Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan dan ditemui istri sirih tersangka D, berinisial SW (31).
Namun SW mencoba mengelabui petugas dengan menunjukkan rumah orang tua tersangka D.
"Akan tetapi petugas tetap melakukan penggeledahan ke lokasi rumah tersangka F dan mendapati barang bukti 170 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 170 Kg, dua buah koper dan 1 tas ransel," jelasnya.
Di rumah tersebut, petugas juga menemui orangtua F dengan Inisial SS (44). Selanjutnya barang bukti tersebut berikut tersangka SS dan SW diamankan ke Mapolresta Deliserdang.
"Saat ini ketiga tersangka sudah kita amankan dengan inisial BF, SW dan SS. Sementara untuk tersangka F dan D masih dalam pencarian," pungkasnya
Oleh karena itu, tambah Irsan, terhadap para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
(akb/tribun-medan.com)
| Polsek Biru-Biru Patroli Lokasi Dugaan Judi Dadu Putar dan Tembak Ikan |
|
|---|
| Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Mobile, Tinjau Lokasi Galian C Ilegal di Bantaran Sungai Ular |
|
|---|
| Kapolresta Deli Serdang Dorong Stabilitas Harga Lewat Gerakan Pangan Murah |
|
|---|
| Bukan Sekadar Razia, Ini Cara Polresta Deli Serdang Edukasi Pengendara |
|
|---|
| Polresta Deli Serdang Sosialisasikan Operasi Patuh Toba 2025 kepada Sopir dan Karyawan JNE |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.