Dapur Penyulingan Minyak Ilegal

Aktivis Lingkungan Heran, Dapur Penyulingan Minyak Ilegal Dibiarkan Beroperasi di Tanjung Pura

Aktivis lingkungan merasa heran dengan aparat penegak hukum karena membiarkan dapur penyulingan minyak ilegal beroperasi tanpa ditindak

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/M ANIL RASYID
Suasana dapur penyulingan minyak ilegal di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (22/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Direktur Yayasan Srikandi Lestari, Mimi Surbakti merasa heran dengan aparat penegak hukum di Kabupaten Langkat.

Sebab, sampai detik ini, dapur penyulingan minyak ilegal di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dibiarkan begitu saja oleh aparat penegak hukum tanpa ditindak. 

Padahal, menurut aktivis lingkungan ini, untuk pengolahan penyulingan minyak sudah ada aturannya. 

"Saya enggak ngerti kenapa bisa sebegitu lama pengelolaan minyak yang berada di permukiman warga di Kecamatan Tanjung Pura tidak ditindak aparat," kata Mimi, Selasa (23/5/2023). 

Baca juga: VIDEO PANAS Diduga Rebecca Klopper Masih Diburu Warganet, Pacar Kakak Fuji Trending di Twitter

Ia mengatakan, meski sudah ada imbauan dari kepala desa, semestinya aparat penegak hukum langsung bergerak mengambil tindakan.

Sebab, kalau hanya berharap pada imbauan kepala desa saja, aktivitas dapur penyulingan minyak itu tetap akan beroperasi sampai kapan pun. 

"Padahal sudah ada jatuh korban dan pernah terjadi kebakaran. Dan kabarnya sudah 10 tahun lebih penyulingan minyak ilegal ini beroperasi, bagaimana itu. Saya enggak ngerti Kapolres Langkat kok bisa gak tahu," ujar Mimi. 

Ia berharap, aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian, bertindaklah dengan tegas, dan bekerja sesuai dengan prosedur. 

"Kita tahu limbah dari hasil pengelolaan minyak mentah itukan beracun juga. Dan warga sudah resah, lakukanlah tindakan yang semestinya, bukan melakukan pembiaran," ujar Mimi. 

Baca juga: Sri Artina, Istri Oknum Polisi Menipu Warga Modus Arisan Online, Korban Dijaring Lewat Facebook

Disinggung soal dapur penyulingan minyak ilegal ini yang sudah menjadi mata pencarian warga untuk kebutuhan hidup, Mimi menegaskan, warga yang mana, dan berapa jumlah warga yang dimaksud.

"Untuk kebutuhan hidup siapa? Warga yang mana dan berapa orang? Lalu berapa orang juga dirugikan pastinya banyak kan, setelah itu minyaknya dijual," ujar Mimi. 

Seperti diketahui, masyarakat tidak diperbolehkan lagi membeli minyak menggunakan jeriken. 

Menurut Mimi, hingga sekarang masih saja orang menjual minyak menggunakan jeriken.

Baca juga: 10 Oknum Jaksa Kejari Asahan Diduga Memeras, Pelapor: Mereka Intervensi dan Takuti Korban

Ia pun menduga minyak yang dijual di pinggir jalan, tepatnya di Kabupaten Langkat berasal dari penyulingan minyak ilegal itu. 

"Jadi dipertimbangkan, jangan kita mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, justru merugikan pada orang sekelilingnya dan alam disekitarnya," ujar Mimi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved