Dapur Penyulingan Minyak Ilegal
Aktivis Lingkungan Heran, Dapur Penyulingan Minyak Ilegal Dibiarkan Beroperasi di Tanjung Pura
Aktivis lingkungan merasa heran dengan aparat penegak hukum karena membiarkan dapur penyulingan minyak ilegal beroperasi tanpa ditindak
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT - Direktur Yayasan Srikandi Lestari, Mimi Surbakti merasa heran dengan aparat penegak hukum di Kabupaten Langkat.
Sebab, sampai detik ini, dapur penyulingan minyak ilegal di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dibiarkan begitu saja oleh aparat penegak hukum tanpa ditindak.
Padahal, menurut aktivis lingkungan ini, untuk pengolahan penyulingan minyak sudah ada aturannya.
"Saya enggak ngerti kenapa bisa sebegitu lama pengelolaan minyak yang berada di permukiman warga di Kecamatan Tanjung Pura tidak ditindak aparat," kata Mimi, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: VIDEO PANAS Diduga Rebecca Klopper Masih Diburu Warganet, Pacar Kakak Fuji Trending di Twitter
Ia mengatakan, meski sudah ada imbauan dari kepala desa, semestinya aparat penegak hukum langsung bergerak mengambil tindakan.
Sebab, kalau hanya berharap pada imbauan kepala desa saja, aktivitas dapur penyulingan minyak itu tetap akan beroperasi sampai kapan pun.
"Padahal sudah ada jatuh korban dan pernah terjadi kebakaran. Dan kabarnya sudah 10 tahun lebih penyulingan minyak ilegal ini beroperasi, bagaimana itu. Saya enggak ngerti Kapolres Langkat kok bisa gak tahu," ujar Mimi.
Ia berharap, aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian, bertindaklah dengan tegas, dan bekerja sesuai dengan prosedur.
"Kita tahu limbah dari hasil pengelolaan minyak mentah itukan beracun juga. Dan warga sudah resah, lakukanlah tindakan yang semestinya, bukan melakukan pembiaran," ujar Mimi.
Baca juga: Sri Artina, Istri Oknum Polisi Menipu Warga Modus Arisan Online, Korban Dijaring Lewat Facebook
Disinggung soal dapur penyulingan minyak ilegal ini yang sudah menjadi mata pencarian warga untuk kebutuhan hidup, Mimi menegaskan, warga yang mana, dan berapa jumlah warga yang dimaksud.
"Untuk kebutuhan hidup siapa? Warga yang mana dan berapa orang? Lalu berapa orang juga dirugikan pastinya banyak kan, setelah itu minyaknya dijual," ujar Mimi.
Seperti diketahui, masyarakat tidak diperbolehkan lagi membeli minyak menggunakan jeriken.
Menurut Mimi, hingga sekarang masih saja orang menjual minyak menggunakan jeriken.
Baca juga: 10 Oknum Jaksa Kejari Asahan Diduga Memeras, Pelapor: Mereka Intervensi dan Takuti Korban
Ia pun menduga minyak yang dijual di pinggir jalan, tepatnya di Kabupaten Langkat berasal dari penyulingan minyak ilegal itu.
"Jadi dipertimbangkan, jangan kita mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, justru merugikan pada orang sekelilingnya dan alam disekitarnya," ujar Mimi.
Diketahui, belasan dapur penyulingan minyak diduga ilegal di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dibiarkan beroperasi tanpa ditindak.
Padahal, dapur penyulingan minyak yang berdekatan dengan Masjid Jami’ Nurul Iman di Desa Pantai Cermin itu sempat meledak dan terbakar.
Sampai hari ini, aktivitas dapur penyulingan minyak masih berjalan tanpa ditindak aparat penegak hukum.
Baca juga: Dapur Minyak Mentah di Kecamatan Padang Tualang Langkat Kembali Terbakar
Menyangkut keberadaan dapur penyulingan minyak ini, pihak desa sebelumnya sudah menerbitkan surat imbauan nomor 470-206/V/2023 agar masyarakat yang melakukan aktivitas ilegal itu taat terhadap aturan yang sudah ditentukan undang-undang dengan larangan pembakaran minyak mentah (kondensat) yang diolah menjadi minyak.
Amatan wartawan Tribun Medan saat mengunjungi dapur penyulingan minyak di dekat Masjid Jami’ Nurul Iman yang disebut-sebut milik Rita, tampak satu unit mobil minibus Kijang Kapsul sedang memuat Bahan Bakar Minyak (BBM) hasil penyulingan dangan menggunakan jeriken.
Kepala Desa Pantai Cermin, Muhammad Taufiq menegaskan, pihaknya sudah berulang kali memberi imbauan dan larangan kepada pengelola dapur minyak.
Baca juga: AYEN, Bandit Migas Ini Oplos Pertalite Pakai Minyak Mentah, Satu Kapal Tanker Disita Polda Sumut
"Saya menerbitkan surat imbauan atau pemberitahuan, agar warga taat hukum dan perundang-undangan terkait kegiatan tersebut," ujar Taufiq, Senin (22/5/2023).
Lanjut Taufiq, sedikitnya ada belasan lokasi penyulingan minyak yang dikelola warga sekitar. Warga hanya menggunakan peralatan sederhana dalam mengolah kondensat untuk dijadikan berbagai jenis BBM.
"Menurut laporan kadus, pihak kepolisian juga sudah ada turun. Pihak Polsek dan Polres sudah memberikan imbauan dan larangan," ucap Taufiq.
Baca juga: Rugikan Negara hingga Rp 2 Miliar, Begini Cara Pengoplos Minyak Racik Minyak Mentah sebelum Dijual
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Beltran mengatakan, jika penyulingan minyak yang berada di dekat Masjid Jami’ Nurul Iman, sudah tak beroperasi lagi.
"Itukan udah gak kerja lagi," ujar Luis.
Namun saat wartawan menegaskan jika penyulingan minyak ilegal itu masih beroperasi, Kasat Reskrim Polres Langkat ini meminta video atau bukti.
Baca juga: Truk Bermuatan Minyak Mentah Milik PT Musim Mas Terguling Akibat Pemotor tak Pakai Lampu
"Itu udah gak kerja, ini anggota saya suruh ngecek lagi. Mana videonya tunjukkan dulu, kalau dia kerja pasti ada apinya. Video yang sekarang jangan yang kemarin-kemarin," ujar Luis.
Tak hanya itu, Luis pun meminta wartawan saat berada dilokasi untuk masuk ke dalam lokasi penyulingan.
"Cek masuk, kerja gak coba. Jangan dari atas videonya, coba dari depan," ujar Luis setelah wartawan mengirimkan video dari drone.
Diketahui, pada Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan, setiap orang yang melakukan pengolahan minyak dan gas bumi tanpa izin usaha pengolahan, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar. (cr23/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.