Kasus Pemerasan

Catut Nama Penyidik Untuk Peras Tersangka Narkoba, Polisi Tangkap Soerang Pria di Sergai

Dedek Alim Pranata (28) warga Dusun VI Rampah Kiri, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai harus berurusan dengan petugas.

Penulis: Anugrah Nasution |

TRIBUN-MEDAN.com, SEI RAMPAH - Dedek Alim Pranata (28) warga Dusun VI Rampah Kiri, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai harus berurusan dengan petugas.

Ayah anak satu itu ditangkap Polsek Firdaus usai mencatut nama seorang penyidik Polsek Firdaus Aipda Leonardo Partogi Hareva, untuk melakukan pemeras kepada keluarga tersangka kasus narkotika.

Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Maruli Sihombing mengatakan, pelaku ditangkap bersama barang bukti uang Rp 2 juta hasil pemerasan.

"Jadi pada saat itu dia rekanya berpura pura menjadi utusan Polsek Firdaus untuk mengurus anak dari korban yang ditangkap kasus narkotika. Pelaku mengatakan jika dapat meringankan hukuman dengan kasus narkoba dengan mencatut nama salah satu penyidik Aipda Leonardo Harefa," kata Maruli Selasa (23/5/2023).

"Terkahir dia minta uang perdamaian dan diberi Rp 2 juta oleh korban. Tapi itu sudah yang ketiga kali dan disitu langsung kita amankan," lanjut Maruli.

Pelaku sudah tiga kali meminta uang kepada Tiamas Siregar ibu dari tersangka narkotika yang ditangkap kepolisian.

Awalnya pelaku menelfon korban dan mengaku sebagai penyidik Polsek Firdaus. Dia menawarkan jasa untuk mengurus kasus narkoba yang menjerat anaknya.

Pelaku kemudian mendatangi rumah korban di Dusun IV, Desa Rampah Kiri, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai pada Jumat (19/5/2023) dan meminta sejumlah uang.

"Yang kedua dia minta uang lagi dengan dalih uang perobatan katanya anak dari korban sakit diberi oleh korban Rp 400 ribu dan kemudian pada Minggu lalu meminta uang sebesar Rp 500 ribu," kata Maruli.

Tak puas, korban kembali meminta uang kepada Tiamas sebesar Rp 7 juta dengan dalih uang perdamaian.

Curiga, korban kemudian mendatangi Polsek Firdaus dan bertanya soal permintaan sejumlah uang yang mengatasnamakan penyidik Polsek Firdaus.

"Terkahir dia minta uang Rp 7 juta namun karena korban tidak punya uang tidak diberi. Lalu korban mendatangi Polsek Firdaus dan baru tau jika pelaku melakukan pemerasan," ujar Maruli.

Tau telah ditipu korban pun membuat laporan ke Polsek Firdaus. Polisi lalu menjebak pelaku yang meminta uang perdamaian untuk datang ke rumah korban. Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian Rp 4,4 juta.

"Terkahir dia bawa uang Rp 2 juta dari rumah korban. Di situ langsung kita amankan dan dibawa ke kantor polisi. Total kerugian Rp 4,4 juta," sebutnya.

Kepada petugas Dedek Alim mengakui perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan pasa Penipuan dan Penggelapan Mel pasal 378 Jo Pasal 368 dari KUHPidana.

"Dikenakan pasal 378 jo pasal 368 dengan hukuman 5 tahun penjara," tutup Maruli.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved