Kasus Pemerasan
Bid Propam Polda Sumut Diduga Ingin 'Benam' Kasus Pemerasan Waria, Modusnya Kembalikan Uang
Bid Propam Polda Sumut diduga ingin 'membenam' dan 'mempetieskan' kasus pemerasan yang dialami dua orang waria
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mencium adanya dugaan gelagat tidak baik dari Bid Propam Polda Sumut, terkait kasus pemerasan yang dialami dua waria, Kamal Ludin alias Deca dan Rianto alias Fury.
Menurut Irvan, ada dugaan, bahwa Bid Propam Polda Sumut ingin 'membenam' kasus ini dengan modus pengembalian uang hasil pemerasan senilai Rp 50 juta.
Kata Irvan, hal-hal semacam ini justru dinilai aneh dan janggal.
"Kami memandang hal ini janggal dan terkesan aneh serta tidak profesional," kata Irvan, Minggu (2/7/2023).
Ia mengatakan, pada Senin, 26 Juni 2023 lalu, kliennya dan LBH Medan dipaksa untuk mengikuti press rilis yang akan diadakan Polda Sumut.
"Disampaikan oleh Kabid Propam (Kombes Dudung Adijono), bahwa uang itu mau dikembalikan saat press rilis dan sekaligus meminta klien kami berterimakasih kepada Kapolda karena respon cepat," kata Irvan.
Ia mengatakan, dirinya merasa aneh, kenapa Polda Sumut secara tiba-tiba ingin mengembalikan uang yang diduga hasil pemerasan anggota Dit Reskrimum Polda Sumut itu.
Ditambah lagi, kliennya dipaksa memberikan apresiasi kepada Kapolda Sumut.
"Ketika uang itu dikembalikan, secara tersirat bahwasanya itu bentuk perdamaian, apalagi di depan publik,"
"Kalau itu dianggap mengembalikan, maka secara tidak langsung perkara ini akan ditutup, atau untuk meringankan para terduga pelaku itu," kata Irvan.
Ia mengatakan, sejak kasus pemerasan ini dilaporkan pada Senin (26/6/2023) lalu, para terduga pelaku oknum Polda Sumut tersebut belum diproses hukum.
Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono yang memaksa kedua korban untuk menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kapolda Sumut.
"Seharusnya segera melakukan sidang etik. Kalau Kapolda Sumut mau menindaklanjuti dengan serius, segeralah proses anggota nya yang melanggar," tegas Irvan.
"Ada dugaan Polda Sumut ingin menutup kasus ini, ataupun indikasi menghentikan ini dengan prosedur perdamaian itu," sambungnya.
Lebih lanjut, Irvan menyampaikan bahwa uang kliennya akan dikembalikan oleh negara setelah melalui mekanisme pengadilan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.