Inspektorat Telah Ingatkan Kadis Kesehatan, Dugaan Korupsi Proyek Kantin Rp 2 Miliar

Proyek kantin ini juga masuk ke dalam daftar proyek mangkrak yang dilaporkan panitia khusus (Pansus) (LKPJ)

Editor: Eti Wahyuni
HO
Kantin Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara dengan nilai pagu anggaran Rp 2 miliar dengan menggunakan anggaran APBD Provsu tahun 2022 di area perkantoran Dinkes Provsu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pembangunan kantin di area perkantoran Dinas Kesehatan Sumut yang menelan anggaran sebanyak Rp 2 miliar tengah menjadi perhatian publik usai dilaporkan atas dugaan korupsi ke Polrestabes Medan.

Proyek kantin ini juga masuk ke dalam daftar proyek mangkrak yang dilaporkan panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Sumut.

Kepala Inspektorat Provinsi Sumatra Utara Lasro Marbun mengatakan, pihaknya sudah menperingati Kepala Dinas Kesehatan Sumut untuk memperhatikan hal tersebut.

"Mungkin kalau itu nanti diperiksa. Saya sudah pernah ingatkan Kadisnya itu baik Kadis yang lama dan yang baru agar itu segera diperbaiki karena sudah menjadi perhatian publik," ungkap Lasro saat diwawancarai, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Polrestabes Medan Mulai Dalami Dugaan Korupsi Proyek Kantin Dinkes Sumut

Lasro juga mengatakan, semua laporan LKPj tahun 2022 telah disampaikan langsung kepada Gubernur Sumatra Utara pada Rapat Paripurna DPRD Sumut.

"Saat ini Inspektorat Provinsi Sumut sedang menyusun prioritas tindaklanjut Laporan Pansus LKPJ tersebut," katanya.

Sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan kantin di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Utara dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Dalam dokumen yang diterimaTribun Medan, Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Medan tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor pada 30 Mei 2023 mendatang.

Pemanggilan tersebut berdasarkan pada surat perintah penyelidikan Nomor Sp.Lidik/2092/V/Res.3.3/Reskrim/tanggal 15 Mei 2023.

"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini diberitahukan kepada Saudara bahwa Unit Tipikor Sat Reskrim Polrestabes Medan sedang melakukan kegiatan Penyelidikan adanya laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Dinas Kesehatan Prov Sumut TA-2022 dalam kegiatan pekerjaan kontruksi Pembangunan Kantin Sehat dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.183.760.000,” tulis surat tersebut.

Sementara itu, melalui keterangannya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, Alwi Mujahit menyebut, kantin sehat tersebut belum digunakan.

"Sehubungan dengan pemberitaan di media, kami jelaskan sebagai berikut. Kantin belum digunakan, karena belum diserahterimakan. Belum diserahterimakan, karena belum dibayar 100 persen," ujar Alwi.

Dikatakan Alwi, pembayaran belum dilakukan 100 persen lantaran pengerjaan kantin belum selesai.

"Belum dibayar 100 persen karena di akhir tahun, belum selesai dan dilakukan perpanjangan kontrak 50 hari kalender. Selanjutnya, setelah selesai, akan dilakukan penilaian oleh tim pengawas," katanya.

Alwi juga mengatakan, pihaknya meminta Inspektorat Provinsi Sumut untuk memberikan saran terhadap pengerjaan proyek tersebut.

"Untuk tidak terjadi kesalahan, kami meminta Inspektorat untuk memberi saran pendapat terhadap pekerjaan tersebut. Bila ada perintah pembayaran, akan kami ajukan dana untuk pembayaran 100 persen pada P-APBD yang akan datang. Jadi, memang belum bisa dipakai," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved