Dugaan Korupsi
Polrestabes Medan Mulai Dalami Dugaan Korupsi Proyek Kantin Dinkes Sumut
Sat Reskrim Polrestabes Medan mulai mendalami dugaan korupsi proyek kantin Dinas Kesehatan Pemprov Sumut senilai Rp 2 miliar
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan pihaknya mulai mendalami dugaan korupsi proyek kantin pada Dinas Kesehatan Pemprov Sumut senilai Rp 2 miliar.
Fathir mengatakan, memang ada masyarakat yang melaporkan dugaan korupsi proyek kantin tersebut.
Hanya saja, Unit Tipikor Sat Reskrim Polrestabes Medan tidak bisa terburu-buru dalam memberikan informasi.
Sebab, kata Fathir, kasus ini harus diselidiki terlebih dahulu, guna mencari tahu kebenarannya.
Baca juga: Mabes Polri Didesak Periksa Dua Kasubdit Narkoba Polda Sumut Soal Dugaan Penggelapan 12 Kilo Sabu
"Semua informasi dari masyarakat akan kami lakukan penyelidikan untuk mencari perbuatan melawan hukumnya," kata Fathir kepada Tribun-medan.com, Jumat (19/5/2023).
Ia menyampaikan, nantinya penyidik juga akan memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Karena ada aturan yang mengatur, harus kita lidik dulu arahnya kemana, ke siapa - siapa saja, ada atau tidak perbuatannya itu," sebutnya.
Terkait kasus ini, dari dokumen yang diterima Tribun-medan.com, disebutkan bahwa pemanggilan pelapor akan berlangsung pada 30 Mei 2023 mendatang.
Baca juga: Soal ASN Gugat Bupati Sergai, Pemkab Sergai: Sudah Mengundurkan Diri
Pemanggilan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor Sp.Lidik/2092/V/Res.3.3/Reskrim/tanggal 15 Mei 2023.
"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini diberitahukan kepada Saudara bahwa Unit Tipikor Sat Reskrim Polrestabes Medan sedang melakukan kegiatan Penyelidikan adanya laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Dinas Kesehatan Prov. Sumut TA-2022 dalam kegiatan pekerjaan kontruksi Pembangunan Kantin Sehat dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.183.760.000,-" tulis surat tersebut.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, Alwi Mujahit menyebut, kantin sehat tersebut belum digunakan.
Baca juga: NasDem Tetap Pertahankan Johnny G Plate, Tak Dipecat Meski Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 8 T
"Sehubungan dengan pemberitaan di media, kami jelaskan sebagai berikut. Kantin belum digunakan, karena belum diserahterimakan. Belum diserahterimakan, karena belum dibayar 100 persen," ujar Alwi, Jumat (19/5/2023).
Alwi mengatakan, pembayaran belum dilakukan 100 persen lantaran pengerjaan kantin belum selesai.
"Belum dibayar 100 persen karena di akhir tahun, belum selesai dan dilakukan perpanjangan kontrak 50 hari kalender. Selanjutnya, setelah selesai, akan dilakukan penilaian oleh tim pengawas," katanya.
Baca juga: Mahfud MD Tegas soal Korupsi Menkominfo, Punya Bukti Percakapan Hingga Perintah Johnny G Plate
Alwi juga mengatakan, pihaknya meminta Inspektorat Provinsi Sumut untuk memberikan saran terhadap pengerjaan proyek tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.