Breaking News

Berita Sumut

Mabes Polri Didesak Periksa Dua Kasubdit Narkoba Polda Sumut Soal Dugaan Penggelapan 12 Kilo Sabu

Divisi Propam Mabes Polri didesak segera memeriksa dua Kasubdit di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut soal dugaan penggelapan 12 kilogram sabu.

|
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
EM (kemeja hijau) turun dari mobil hendak masuk ke restoran di jalan Bandara Kualanamu menjalani pemeriksaan yang dilakukan Polda Sumut, Selasa (16/5/2023). Pemeriksaan berkaitan dugaan penggelapan 12 kilogram sabu-sabu yang dilakukan personel Polda Sumut usai menangkap M Yakub dan EM, anaknya. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Divisi Propam Mabes Polri didesak segera memeriksa dua Kasubdit di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut soal dugaan penggelapan 12 kilogram sabu-sabu dari kurir bernama M Yakob.

Dua Kasubdit yang didorong untuk segera diperiksa ialah Kasubdit I AKBP Henri Ritson Sibarani dan Kasubdit II AKBP Bahtiar Marpaung.

Baca juga: Kasus Dugaan Polisi Gelapkan 12 Kilo Sabu, Anak Kurir Narkoba Beberkan Detail Kronologi Penangkapan

Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, pemeriksaan para atasan sembilan personel yang dilaporkan ke Div Propam karena mereka pimpinan yang seharusnya bertanggungjawab.

Apalagi penggrebekan ini dilakukan oleh dua Subdit tersebut, meski Subdit II diduga hanya mengirim satu unit pasukan.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (18/10/2022).
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV. (HO)

"Pemeriksaan Div Propam harus memeriksa atasan, Kasubdit I dan Kasubdit II Ditnarkoba Polda Sumut dan juga Dir Narkoba Polda Sumut,"kata ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Jumat (19/5/2023).

Terkait dugaan penggelapan 12 kilogram barang bukti ini Polisi didesak segera mengungkapnya.

Propam diminta memeriksa sembilan personel yang dilaporkan secara mendalam.

Pemeriksaan harus dimulai bagaimana proses personel mengambil barang bukti dari lokasi, membuat berita acara hingga menghitung dan mendokumentasikan barang bukti disaksikan saksi.

"Apabila ini tidak ada, langsung disita saja, ini ada indikasi adanya pelanggaran prosedur yang menguatkan adanya penggelapan barang bukti tersebut. Oleh karena itu harus didalami." ucapnya.

Sebelumnya, EM (28), putri dari M Yakob, kurir narkoba yang ditangkap Polda Sumut menyebut nama Bahtiar, personel Polda Sumut dalam kasus dugaan penggelapan 12 Kg sabu hasil tangkapan.

Mulanya, kata EM, dugaan penggelapan 12 Kg sabu ini berawal dari penangkapan ayahnya pada 30 Maret 2023.

Sekira pukul 09.00 WIB, rumah EM di Kompleks BTN, Kelurahan Cot Girek, Kandang, Kecamatan Muara II, Lhokseumawe, Aceh didatangi petugas Polda Sumut.

Para petugas sempat mengetuk pintu rumahnya, sebelum melakukan penggeledahan.

Dari penuturannya, saat rumahnya digeledah, petugas kemudian menemukan dua karung sabu di bawah meja hias.

Ia tidak tahu, bahwa ayahnya sebelumnya ada menyimpan narkoba tersebut di rumahnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved