Penggelapan 12 Kg Sabu
Kurir Sabu Diancam Ditembak Mati Jika tak Mau Palsukan BAP, Nama Kasubdit Narkoba Poldasu Terseret
M Yakob terang-terangan mengaku diancam ditembak mati anggota Polda Sumut jika tidak mau palsukan isi BAP penangkapannya
Tidak jelas juga seperti apa hasil pemeriksaanya.
Padahal, kasus ini mirip dengan kasus sindikat narkoba Irjen Tedy Minahasa yang sempat menggemparkan publik.
IPW Minta Propam Mabes Periksa Kasubdit
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar Divisi Propam Mabes Polri segera memeriksa Kasubdit I dan II Dit Res Narkoba Polda Sumut, sekaitan dengan dugaan penggelapan 12 Kg sabu.
Adapun Kasubdit I dan Kasubdit II itu yakni AKBP Henri Ritson Sibarani dan Bahtiar Marpaung.
Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, para Kasubdit ini bertanggungjawab sebagai atasan, karena sembilan anak buahnya telah diduga menggelapkan 12 Kg sabu tersebut.
Baca juga: Putri Kurir Narkoba Seret Nama Personel dalam Dugaan Penggelapan 12 Kg Sabu Hasil Tangkapan
Apalagi, penggrebekan ini dilakukan oleh dua Subdit tersebut, meski Subdit II diduga hanya mengirim satu unit pasukan.
"Pemeriksaan Div Propam harus memeriksa atasan, Kasubdit I dan Kasubdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut dan juga Dir Narkoba Polda Sumut," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Jumat (19/5/2023).
Terkait dugaan penggelapan 12 Kg sabu, ini polisi didesak transparan untuk mengungkapnya.
Divisi Propam Mabes Polri diminta memeriksa sembilan personel yang dilaporkan secara mendalam.
Pemeriksaan harus dimulai bagaimana proses personel mengambil barang bukti dari lokasi.
Baca juga: Personel Polda Sumut Diduga Gelapkan Barang Bukti 12 Kg Sabu, Begini Kata Kabid Humas
Kemudian membuat berita acara, hingga menghitung dan mendokumentasikan barang bukti yang dilihat oleh saksi.
"Apabila ini tidak ada, langsung disita saja, ini ada indikasi adanya pelanggaran prosedur yang menguatkan adanya penggelapan barang bukti tersebut. Oleh karena itu harus didalami," tegas Sugeng.
Pengacara Ditawari Rp 3 Miliar Redam Kasus
Safaruddin, kuasa hukum M Yakub, tersangka pemilik 32 Kg sabu mengaku ditawari uang Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar untuk meredam kasus penggelapan 12 Kg sabu yang diduga dilakukan 9 penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut.
Tawaran itu disampaikan oleh seorang pejabat Polda Sumut, yang selama ini ia kenal.
Kata Safaruddin, ia sengaja menyampaikan informasi ini, agar tidak ada pejabat atau oknum di Polda Sumut yang coba-coba memanipulasi kasus dugaan penggelapan 12 Kg sabu tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.