Breaking News

Medan Terkini

Oknum Polisi Polrestabes Medan yang Merampok Warga Terancam PTDH, Ternyata Sudah Sering Buat Ulah

Brigadir Muhammad Ade Nugraha Lubis, terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Ternyata sudah sering bikin ulah.

|

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Brigadir Muhammad Ade Nugraha Lubism (MAL), terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menyampaikan bahwa, anggotanya tersebut terancam dipecat dari institusi kepolisian.

"Ancamannya pasti PTDH. Tapi itu nanti Polda yang memutuskan," kata Valentino kepada Tribun-medan, Selasa (22/5/2023).

Ia menjelaskan, anggotanya tersebut memang merupakan polisi yang kerap kali melakukan pelanggaran.

"Memang bermasalah dan memang proses PTDH yang bersangkutan ini. Sudah berulang kali melakukan pelanggaran, seperti tidak masuk dinas dan yang lain-lain," sebutnya.

Valentino menyampaikan, saat ini kasus dugaan perampokan yang dilakukan oleh anggotanya ini masih dalam proses pemeriksaan dan akan mengusut tuntas kasus tersebut.

Sebelumnya, seorang personel Polrestabes Medan berinisial Brigadir MAL diamuk warga, setelah diduga merampok sepeda motor.

Informasi yang diperoleh oleh Tribun-Medan, personel Polrestabes Medan itu diamankan warga di kawasan Desa Pematang johar, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang, pada Minggu (21/5/2023) kemarin.

Malam itu, oknum personel Polrestabes Medan ini bersama dengan seorang rekannya memberhentikan seorang pengendara motor.

Lalu, oknum polisi ini memeriksa kelengkapan sepeda motor tersebut seolah-olah petugas sat lantas.

Ketika itu, pelaku pun langsung merampas sepeda motor korban dan membawanya kabur.

Kemudian, korban menelpon teman - temannya dan langsung mengejar oknum polisi tersebut bersama dengan temannya.

Ketika itu, pelaku pun berhasil ditangkap oleh korban dan teman - temannya.

Oknum polisi tersebut pun menjadi bulan - bulanan, sementara rekannya berhasil melarikan diri.

(Cr11/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved