Berita Medan

Edarkan Ribuan Pil Ekstasi, 4 Pria Ini Divonis 15 Tahun Penjara

Menurut hakim, hal memberatkan, para terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan merusak generasi bangsa.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan saat membacakan amar putusannya terhadap keempat terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/5/2023). 

Selanjutnya saksi polisi menginterogasi terdakwa dan Ahmad Dai Roby lalu terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis pil tersebut milik saksi Ardian Syahputra yang terdakwa terima dari saksi Sahfrian Nanda.

Kemudian sekira pukul 17.30 WIB para polisi melakukan penangkapan terhadap saksi Ardian Syahputra di dekat Jembatan Kanal Jalan STM Ujung, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan dan pada saat penangkapan terhadap Ardian Syahputra telah ditemukan dan disita barang bukti satu unit handphone merek Oppo warna putih dengan nomor 0831 8161 7564 (WA) No. Imei 8610 0171 591, 8610 4305 0171 501.

"Kemudian saksi polisi menginterogasi saksi Ardian Syahputra dan mengakui bahwa narkotika jenis pil ekstasi tersebut diperoleh dari IBOY (dalam lidik) seharga Rp 80 juta dan menyerahkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada saksi Sahfrian Nanda untuk diserahkan kepada terdakwa," pungkasnya.

Kemudian sekira pukul 19.30 WIB saksi polisi melakukan penangkapan terhadap saksi Sahfrian Nanda di depan sebuah rumah Jalan Subur 2 Gang Ikhlas, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan dan tidak ditemukan barang bukti.

"Adapun keuntungan yang terdakwa peroleh apabila enam bungkus plastik bening tembus pandang berisi 1.047 butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah jambu dengan berat keseluruhannya 345,51 gram, satu bungkus plastik bening tembus pandang berisi serbuk narkotika jenis Pil Ekstasy warna merah jambu dengan berat keseluruhannya 30,78 gram laku terjual maka terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 20 juta," bebernya.

Terdakwa akan memberikan upah sebesar Rp 300 ribu kepada Ahmad Dai Roby, sedangkan Shafrian Nanda akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 20 ribu per butir.

Terdakwa Ardian Syahputra tidak mengambil keuntungan, namun uang saksi Ardian Syahputra sebesar Rp 80 juta untuk membeli narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari Iboy harus dikembalikan oleh terdakwa dan saksi Shafrian Nanda dan terdakwa telah menyetorkan uang penjualan narkotika pil ekstasi tersebut sebesar Rp 9 juta kepada Shafrian Nanda namun Shafrian Nanda tidak menyerahkannya kepada Ardian Syahputra.

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved