Berita Medan

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dugaan Penipuan Rp 622 Juta Dilanjutkan

Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail dan Tommy Eko Pradityo untuk melanjutkan perkara tersebut.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Terdakwa Putra Martono (sebelah kanan atas) saat mendengar Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution saat menolak nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) dari Putra Martono alias David Putra (42) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam perkara dugaan penipuan senilai Rp 622 juta, Rabu (24/5/2023).

"Eksepsi yang disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya atas dakwaan JPU tidak dapat diterima," kata Majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution.

Usai menolak eksepsi dari terdakwa, Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail dan Tommy Eko Pradityo untuk melanjutkan perkara tersebut.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 696/Pid.B/2023/PN Mdn atas nama terdakwa Putra Martono dengan menghadirkan para saksi dalam sidang pekan depan," sambung hakim.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail mengatakan perkara ini bermula pada tanggal 29 November 2021, saksi korban Drs Petrus Irwan dihubungi Terdakwa Putra Martono alias David Putra dengan mengatakan bahwa mobil Mercedes Benz sudah ada namun keberadaan mobil tersebut di Showroom Mimbi Cars Jakarta.

Terdakwa Putra mengaku memiliki teman yang bisa mengecek dan mengurus pembelian mobil dan mengatakan bahwa ia telah membayar uang tanda jadi kepada Showroom Mimbi Cars Jakarta.

Lalu saksi korban Petrus dijemput terdakwa dan pergi bersama ke Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan untuk melakukan Transfer pembayaran atas Mobil Mecedes Benz tersebut.

"Petrus Irwan mentransfer uang sejumlah Rp 617,5 juta ke Rekening terdakwa Bank BCA nomor rekening 8000309053 atas nama Putra Martono," kata JPU.

Pada tanggal 1 Desember 2021, Putra Martono memberitahukan kepada saksi korban Petrus Irwan bahwa dokumen dari BPKB dan STNK beserta Kwitansi pembelian satu unit mobil Mercedes Benz C250 dengan Nomor plat B 2172 GL dengan Nomor rangka MHL 205045FJ001014 dan Nomor Mesin 27492030486511 dengan Nomor BPKB M03992854 yang mana pada kwitansi pembelian mobil tersebut senilai Rp 606 juta.

"Terdakwa memberitahukan kepada Petrus Irwan bahwa Mobil Mercedes Benz tersebut sudah berada di kapal menuju ke Medan, dengan menunjukkan foto yang dikirim melalui WhatsApp," ucapnya.

Petrus mentransfer uang kepada terdakwa sebesar Rp 617,5 juta dengan rincian satu unit mobil Mercedes Benz C250 dengan Nomor plat B 2172 GL tersebut sebesar Rp606 juta dan Upah Agent Mobil sebesar Rp11,5 juta.

Pada tanggal 5 Desember 2021, terdakwa telah mengambil satu unit mobil Mercedes Benz C250 dengan Nomor plat B 2172 GL tersebut kemudian ia menyimpan mobil itu di rumahnya.

"Tanggal 19 Januari 2022, saksi Petrus Irwan dihubungi terdakwa untuk menagih tagihan ongkos pengiriman Mobil Mercedes Benz tersebut dari Jakarta ke Medan sebesar Rp 4.944.000 yang mana saksi korban Petrus Irwan mentransfer kepada terdakwa Putra Martono Alias David Putra senilai Rp 32,5 juta dengan rincian berupa pengiriman barang-barang rumah sebesar Rp 27.425.000 dan ongkos pengiriman Mobil Mercedes Benz tersebut dari Jakarta ke Medan sebesar Rp 4.944.000," urainya.

Selanjutnya, korban Petrus Irwan meminta kepada terdakwa mobil Mercedes Benz tersebut namun terdakwa tidak memperdulikan dan tidak mau memberikan mobil tersebut.

Lalu pada tanggal 6 Juni 2022 Petrus Irwan mengirimkan surat somasi melalui kuasa hukumnya kepada Terdakwa agar memberikan Mobil Mercedes Benz tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved