Polres Simalungun
POLSEK Raya Kahean RJ Dalam Perkara Pencurian 6 Ekor Anak Anjing
Polsek Raya Kahean mengedepankan Restorative Justice (RJ) dalam perkara pencurian 6 anak anjing yang terjadi pada Senin (17/5/2023) di Ladang milik
POLSEK Raya Kahean RJ Dalam Perkara Pencurian 6 Ekor Anak Anjing
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Polsek Raya Kahean mengedepankan Restorative Justice (RJ) dalam perkara pencurian 6 anak anjing yang terjadi pada Senin (17/5/2023) di Ladang milik Sameria Boru Sinaga di Dusun I Nagori Bangun Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak menjelaskan bahwa permasalahan adanya dugaan pencurian tersebut sempat dilaporkan oleh Sameria Boru Sinaga (62) warga Jalan Bahagia II, Nagori Dolok Sinumba, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/09/IV/2023/Polsek Raya Kahean/Polres Simalungun/Polda Sumut, tanggal 19 April 2023.
Sameria Boru Sinaga (62) melaporkan Sutrisno alias Trisno (33) atas dugaan adanya pencurian 6 anak anjing yang terjadi pada Senin Tanggal 17 April 2023 di Ladang milik Sameria Boru Sinaga," terang Kapolsek.
"Selanjutnya pada Rabu, tanggal 24 Mei 2023 sekira pukul 11.35 WIB, bertempat di Polsek Raya Kahean, Jalan Panglima Nunut Bangun Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun penyidik menyelesaikan perkara pencurian tersebut dengan melakukan mediasi dan kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan," ujarnya.
Sameria Boru Sinaga (62) juga sudah memaafkan Sutrisno alias Trisno (33) dan sepakat untuk diselesaikan dengan RJ tanpa ada paksaan dari pihak manapun, keduanya juga sudah menandatangani berita acara kegiatan mediasi tersebut dengan disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak selanjutnya korban atau Sameria Boru Sinaga juga sudah mencabut pengaduannya di Polsek Raya Kahean.
"Dari kejadian ini Sutrisno alias Trisno (33) telah mengakui perbuatannya tersebut merupakan kesalahan dan kekhilafan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut baik kepada Sameria Boru Sinaga (62) ataupun kepada siapapun, dan apabila dikemudian hari Trisno terbukti melanggar surat perjanjian yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saksi-saki Trisno bersedia dituntut sesuai Hukum yang berlaku di Negeri Republik Indonesia baik pidana ataupun perdata," pungkas Jaresman.
(akb/tribun-medan.com)
Mayat Remaja Ditemukan dengan Kepala Terbungkus Plastik di Perdagangan, Sampel Dikirim ke Labfor |
![]() |
---|
Gempur Narkoba: Polres Simalungun Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, Dua Tersangka Dibekuk |
![]() |
---|
Memet Ditangkap, ZM Diburu: Penggerebekan Senyap Satres Narkoba Simalungun di Afdeling II PTPN IV |
![]() |
---|
Saat Akan Antar Sabu ke Pemesan Kurir di Simalungun Ditangkap Satnarkoba, 1 Kabur ke Kebun Sawit |
![]() |
---|
Bacok Adik Gegara Suara Motor, Petani di Simalungun Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.