Berita Seleb

Sudah Tinggal Serumah, Nindy Ayunda Diduga Bantu Pelarian Dito Mahendra, Segera Diperiksa

Djuhandhani mengatakan Nindy Ayunda akan diperiksa terkait dugaan membantu menyembunyikan tersangka sekaligus buron Dito Mahendra.

Instagram
Sudah Tinggal Serumah, Nindy Ayunda Diduga Bantu Pelarian Dito Mahendra, Segera Diperiksa 

Awal kasus Dito Mahendra

Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Ia dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Dito diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Pengusaha Dito Mahendra usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023).
Pengusaha Dito Mahendra usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023). ((KOMPAS.com/Syakirun Ni'am))

Temuan senpi ilegal milik Dito Mahendra berawal ketika KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di kantornya yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 13 Maret 2023.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi yang ditangani KPK.

Senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal.

Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved