Gudang Solar Ilegal
Dirut PT Almira Nusa Raya Jadi Tersangka Gudang Solar Ilegal Tapi Tidak Dipenjarakan Polda Sumut
Direktur PT Almira Nusa Raya, Edy resmi dijadikan tersangka atas kasus gudang solar ilegal dekat rumah AKBP Achiruddin Hasibuan
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
Setelah ini, mereka juga akan menjeratnya dengan pasal tindak pidana korupsi.
"Makanya dengan pengakuan dia menerima uang Rp 7,5 juta itu akan menjadi pintu masuk untuk bisa nanti kita kembangkan untuk sebagai TPPU-nya karena kita juga akan mengejar aset-asetnya yang selama ini sudah viral," kata Teddy.
Meski Polda Sumut menyebut AKBP Achiruddin Hasibuan cuma menerima Rp 7,5 juta, tapi fakta lain menunjukkan hal berbeda.
Baca juga: Usai Ejek Prabowo Kalah Melulu di Pilpres, Aidan Napitupulu Sindir Lagi: Gue Tidak Pernah Menculik
Dari beberapa kwitansi yang sempat dilihat Tribun-medan.com, ada tertera nominal angka Rp 200 juta yang diterima AKBP Achiruddin Hasibuan.
Apakah itu kwitansi bukti setoran pembelian solar PT Almira Nusa Raya ke Achiruddin, atau justru lainnya.
Sejauh ini tidak ada keterangan pasti mengenai beberapa kwitansi yang didapat Polda Sumut dari rumah pribadi AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.