Breaking News

Berita Medan

Kadis SDABMBK Medan Ungkap Sudah Ada Empat Kontraktor yang Kembalikan Uang Proyek Lampu Pocong

Kadis SDABMBK Medan, Topan Ginting mengatakan, saat ini suah ada empat kontraktor yang mengembalikan uang proyek lampu hias yang dinyatakan gagal.

|
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Minggu (21/5) sore. Pemko Medan berikan waktu selama 60 hari terhitung sejak tanggal 9 Mei 2023 agar kontraktor mengembalikan uang proyek lampu hias sebesar Rp 21 miliar. 

TRIBUN-MEDAM.com, MEDAN - Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Medan, Topan Obaja Ginting mengatakan, saat ini sudah ada empat kontraktor yang mengembalikan uang proyek lampu hias (lampu pocong) yang dinyatakan gagal ke Pemko Medan.

Dijelaskan Topan, empat kontraktor proyek yang mengembalikan uang tersebut melakukan pembayaran secara bertahap.

Baca juga: Pemko Medan Beri Waktu 60 Hari Kepada Enam Kontraktor Lampu Pocong untuk Kembalikan Uang Rp 21 M

"Sampai dengan hari ini, ada empat kawan-kawan dari kontraktor pelaksana proyek tersebut sudah mulai menyicil uang kerugian yang telah diberikan Pemko Medan," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).

Dikatakan Topan, dari empat kontraktor tersebut, total uang yang sudah digantikan masih sebesar Rp 2,250 miliar dari total Rp 21 miliar.

"Untuk empat proyek tersebut saya sebutkan inisial kontraktornya saja ya. Yakni CV BTP, CV EDP, CV A, dan CV SS," ucapnya.

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Selasa (9/5) siang. Wali Kota Medan Bobby Nasution akan bentuk tim khusus untuk memberikan sanksi kepada ASN yang terlibat dalam kelalaian pelaksanaan pemasangan lansekap lampu hias (disebut warganet sebagai lampu pocong) di Kota Medan.
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Selasa (9/5) siang. Wali Kota Medan Bobby Nasution akan bentuk tim khusus untuk memberikan sanksi kepada ASN yang terlibat dalam kelalaian pelaksanaan pemasangan lansekap lampu hias (disebut warganet sebagai lampu pocong) di Kota Medan. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Ditanya mengenai kantor kontraktor yang mengerjakan proyek lampu hias ada beberapa alamatnya tidak jelas, Topan mengaku sudah menyuratinya.

"Saya pikir, kami sudah menyurati dengan benar dan sesuai prosedur. Kami titip ke PPTK. Sebab PPTK yang berhubungan langsung dengan perusahaan kontraktor tersebut," ucapnya.

Menurut Topan, PPTK pasti berhubungan dengan pimpinan perusahaan yang memegang proyek tersebut.

"Jadi dari mereka (PPTK) kita informasikan, dan merekalah yang menyampaikan informasi langsung ke pemimpin perusahaan proyek," ucapnya berkali-kali.

Sejauh ini diterangkan Topan, para kontraktor yang mengerjakan lampu hias yang dinyatakan gagal, telah menyetujui dan menyepakati untuk mengembalikan uang ke Pemko Medan sebesar Rp 21 Miliar.

"Semua sudah sepakat untuk mengganti. Tetapi memang belum ada yang lunas. Karena, mereka semua bayarnya dengan cara menyicil. Dengan tenggat waktu 60 hari kerja," jelasnya.

Topan menerangkan, saat ini memang belum ada pembongkaran proyek lampu jalan tersebut.

"Setelah mereka melakukan itu (membayar), kita juga akan menyurati mereka untuk melakukan pembongkaran," ucapnya..

Topan menjelaskan, Pemko Medan memberikan waktu untuk mengembalikan uang tersebut.

"Kita sudah komunikasi dengan empat perusahaan yang belum melakukan pembayaran. Namun memang rata-rata masih meminta waktu untuk mengembalikan. Saya pikir jika mereka (para kontraktor) sudah ada niat baik untuk membayar, itu sudah cukup dan semua akan berjalan dengan baik," pungkasnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Wali Kota Medan Bobby Nasution mennyatakan proyek ribuan lampu lansekap hias atau lampu pocong gagal.

Bobby Nasution mengatakan, Pemko Medan akan segera melakukan penagihan terhadap total anggaran proyek lampu lansekap jalan tersebut  

"Jadi tidak ada proyek lansekap atau lampu pocong. Ini kita sebut proyek gagal. Selanjutnya, kita akan tagih seluruh anggaran APBD yang digunakan untuk proyek ini," jelasnya. 

Bobby Nasution mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat terkait fisik lampu pocong juga sudah keluar. 

"Hasil pemeriksaan dari Inspektorat sudah keluar. Dimana Inspektorat untuk dinas terkait untuk melakukan penagihan menyeluruh. Karena kami anggap proyek ini total loss," ucapnya. 

Dijelaskan Bobby, proyek ini gagal dikarenakan pembangunan tidak sesuai dengan konsep yang diterapkan.

"Karena seharusnya proyek ini dilakukan pembenahan trotoar terlebih dahulu. Tetapi, yang terjadi malah sebaliknya dan tidak sesuai perencanaan," ungkapnya.

Baca juga: Bobby Nasution Copot Kadis Ketapang Medan, Dianggap Gagal Mengawasi Proyek Lampu Pocong

Bobby menyebutkan, total anggaran yang telah dikeluarkan Pemko Medan untuk proyek tersebut sebesar Rp 21 miliar dari anggaran awal Rp 25 miliar.

"Anggaran untuk lansekap lampu hias atau pocong ini itu bukan ratusan miliyar ya. Total keseluruhan dana APBD  yang dianggarkan Rp 25 miliar. Tetapi, yang sudah dibayarkan pekerja sebesar Rp 21 miliar," jelasnya.

Kata Bobby, dana yang telah diserahkan ke kontraktor akan ditagih oleh dinas terkait.

"Anggaran yang telah dipakai sebesar Rp 21 miliar inilah yang harus dikembalikan karena proyek ini dianggap gagal. Baik dari pemeriksaan secara menyeluruh mulai dari material, spek dan jarak antar lampu itu hampir semua salah," ucapnya.

Ditegaskan Bobby, sebagian bangunan lampu hias yang sudah berdiri tersebut belum diserahkan ke Pemko Medan.

"Maka dari itu lampu tersebut masih milik perusahaan itu sendiri," ucapnya 

Sehingga menurutnya, Pemko Medan tidak punya kewenangan untuk membongkar lampu-lampu hias tersebut,

"Kalau kita yang bongkar, nanti kita yang dibilang pencuri. Karena barang itu bukan milik Pemko Medan," pungkas Bobby.

(cr5/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved