Berita Medan

Pemko Medan Beri Waktu 60 Hari Kepada Enam Kontraktor Lampu Pocong untuk Kembalikan Uang Rp 21 M

Pemko Medan berikan waktu selama 60 hari terhitung sejak tanggal 9 Mei 2023 agar kontraktor mengembalikan uang proyek lampu hias sebesar Rp 21 miliar.

|
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Kamis (11/5) sore. Ada enam perusahaan yang menangani pembangunan lanskap lampu hias (lampu pocong), tiga dari enam perusahan tersebut bentuk fisik kantornya berupa rumah tinggal warga dan harus bertanggung jawab mengembalikan uang proyek gagal sebesar Rp 21 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) memberikan waktu kepada para kontraktor untuk mengembalikan uang proyek lampu hias (lampu pocong) Rp 21 miliar yang telah dinyatakan gagal.

Sekretaris Dinas SDABMBK Medan, Willy mengatakan, pihaknya memberi waktu selama 60 hari terhitung sejak tanggal 9 Mei 2023 agar para kontraktor mengembalikan uang tersebut.

Baca juga: Proyek Lampu Hias Dilanjutkan, Konsep dan Nama Proyek Berbeda, Begini Penjelasan Dinas SDABMBK Medan

"Sesuai dengan aturan yang berlaku mereka (para kontraktor) diberi waktu 60 hari atau batas waktunya 7 Juli 2023," jelasnya kepada Tribun Medan, Sabtu (20/5/2023).

Terkait pembongkaran lampu hias (lampu pocong) yang sudah dibangun, Pemko Medan menyerahkan kepada kontraktor seiring dengan pengembalian uang tersebut.

"Kalau proses pembongkaran itu saya rasa mengikuti ya. Jadi pengembalian uang dahulu baru mereka akan membongkarnya," tuturnya.

Willy menerangkan, bahwa terkait hal tersebut pihaknya telah menyurati seluruh kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut.

"Kita tidak bertemu tapi sudah menyurati 6 kontraktor yang terlibat dalam proyek ini," jelasnya.

Apabila para kontraktor tidak juga mengembalikan uang tersebut hingga 7 Juli 2023 mendatang, maka  Pemko Medan akan menyerahkannya ke lembaga hukum.

Penampakan puluhan lampu hias atau sering disebut lampu pocong di Jalan Jenderal Sudirman Kota Medan, Rabu (10/5/2023). Kepala Dinas SDABMBK Topan mengatakan akan menggandeng Kejari Medan untuk proses penagihan uang proyek lampu hias.
Penampakan puluhan lampu hias atau sering disebut lampu pocong di Jalan Jenderal Sudirman Kota Medan, Rabu (10/5/2023). Kepala Dinas SDABMBK Topan mengatakan akan menggandeng Kejari Medan untuk proses penagihan uang proyek lampu hias. (Tribun Medan/Anisa Rahmadani)

"Kalau tidak membayar kita proses lanjut ke lembaga hukum atau  Kejaksaan Negeri Medan," tukasnya. 

Sementara terkait kelanjutan proyek lampu hias, Willy memastikan bahwa Dinas SDABMBK akan tetap melanjutkannya.

Hanya saja, dijelaskan Willy, konsepnya berbeda, begitu juga dengan ruas jalan yang akan dibangun mapu hias.

"Memang akan dilanjutkan. Tetapi, sejauh ini masih dalam pembahasaan ulang. Waktu itu ada 10 ruas jalan yang akan kita bangun dan itu berbeda dari 8 ruas jalan  proyek lampu hias yang gagal oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan dulu. Tetapi, saat ini kita masih fokus dalam  penagihan pengembalian uang dari proyek  yang gagal ini," tukasnya. 

Untuk diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution pada Selasa (9/5/2023) mengatakan, proyek ribuan lansekap lampu hias (lampu pocong) dinyatakan gagal dan akan dilakukan pembongkaran.

Bobby Nasution mengatakan, Pemko Medan akan segara melakukan penagihan terhadap kontraktor yang mengerjakan lansekap lampu jalan tersebut.

"Jadi tidak ada proyek lansekap atau lampu pocong. Ini kita sebut proyek gagal. Selanjutnya, kita akan tagih seluruh anggaran APBD yang digunakan untuk proyek ini," jelasnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved