Berita Medan

Pemko Medan Beri Waktu 60 Hari Kepada Enam Kontraktor Lampu Pocong untuk Kembalikan Uang Rp 21 M

Pemko Medan berikan waktu selama 60 hari terhitung sejak tanggal 9 Mei 2023 agar kontraktor mengembalikan uang proyek lampu hias sebesar Rp 21 miliar.

|
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Kamis (11/5) sore. Ada enam perusahaan yang menangani pembangunan lanskap lampu hias (lampu pocong), tiga dari enam perusahan tersebut bentuk fisik kantornya berupa rumah tinggal warga dan harus bertanggung jawab mengembalikan uang proyek gagal sebesar Rp 21 miliar. 

Bobby Nasution mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan dari Inspektorat terkait fisik lampu pocong juga sudah keluar. 

"Hasil pemeriksaan dari Inspektorat sudah keluar. Dimana Inspektorat untuk dinas terkait untuk melakukan penagihan menyeluruh. Karena kami anggap proyek ini total loss," jelasnya. 

Dijelaskan Bobby, proyek ini gagal dikarenakan pembangunan tidak sesuai dengan konsep yang diterapkan.

"Karena seharusnya proyek ini dilakukan pembenahan trotoar  terlebih dahulu. Tetapi, yang terjadi  malah sebaliknya dan tidak sesuai perencanaan," jelasnya. 

Untuk total anggaran yang telah dikeluarkan dalam pengerjaan proyek tersebut, Bobby Nasution mengungkapkan, sebesar Rp 21 miliar dari anggaran awal Rp 25 miliar.

Baca juga: Bobby Nasution Sebut Proyek Ribuan Lansekap Lampu Hias di Medan Gagal !

"Anggaran untuk lansekap lampu hias atau pocong ini itu bukan ratusan miliyar ya. Total keseluruhan dana APBD  yang dianggarkan Rp 25 miliar. Tetapi, yang sudah dibayarkan pekerja sebesar Rp 21 miliar," jelasnya.

Dana Rp 21 miliar inilah, kata Bobby Nasution, yang akan ditagih oleh dinas terkait.

"Anggaran yang telah dipakai sebesar Rp 21 miliar inilah yang harus dikembalikan karena proyek ini dianggap gagal. Baik dari pemeriksaan secara menyeluruh mulai dari material, spek dan jarak antar lampu itu hampir semua salah," ucapnya.

Dan yang harus mengembalikan uang Rp 21 miliar tersebut  ialah para kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

"Nanti akan ditagih melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU). Namun untuk pembongkaran lampu itu  akan dilakukan oleh pemilik dari bangunan itu sendiri," jelasnya.
 
Ditegaskan Bobby, sebagian bangunan lampu hias yang sudah berdiri tersebut belum diserahkan ke Pemko Medan.

"Maka dari itu lampu tersebut masih milik perusahaan itu sendiri," ucapnya 

Menurutnya, jika Pemko yang membongkar lampu hias tersebut akan berbahaya. 

"Kalau kita yang bongkar, nanti kita yang dibilang pencuri. Karena barang itu bukan milik Pemko Medan," jelasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved