Berita Medan
Pemko Medan Beri Waktu 60 Hari Kepada Enam Kontraktor Lampu Pocong untuk Kembalikan Uang Rp 21 M
Pemko Medan berikan waktu selama 60 hari terhitung sejak tanggal 9 Mei 2023 agar kontraktor mengembalikan uang proyek lampu hias sebesar Rp 21 miliar.
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) memberikan waktu kepada para kontraktor untuk mengembalikan uang proyek lampu hias (lampu pocong) Rp 21 miliar yang telah dinyatakan gagal.
Sekretaris Dinas SDABMBK Medan, Willy mengatakan, pihaknya memberi waktu selama 60 hari terhitung sejak tanggal 9 Mei 2023 agar para kontraktor mengembalikan uang tersebut.
Baca juga: Proyek Lampu Hias Dilanjutkan, Konsep dan Nama Proyek Berbeda, Begini Penjelasan Dinas SDABMBK Medan
"Sesuai dengan aturan yang berlaku mereka (para kontraktor) diberi waktu 60 hari atau batas waktunya 7 Juli 2023," jelasnya kepada Tribun Medan, Sabtu (20/5/2023).
Terkait pembongkaran lampu hias (lampu pocong) yang sudah dibangun, Pemko Medan menyerahkan kepada kontraktor seiring dengan pengembalian uang tersebut.
"Kalau proses pembongkaran itu saya rasa mengikuti ya. Jadi pengembalian uang dahulu baru mereka akan membongkarnya," tuturnya.
Willy menerangkan, bahwa terkait hal tersebut pihaknya telah menyurati seluruh kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut.
"Kita tidak bertemu tapi sudah menyurati 6 kontraktor yang terlibat dalam proyek ini," jelasnya.
Apabila para kontraktor tidak juga mengembalikan uang tersebut hingga 7 Juli 2023 mendatang, maka Pemko Medan akan menyerahkannya ke lembaga hukum.

"Kalau tidak membayar kita proses lanjut ke lembaga hukum atau Kejaksaan Negeri Medan," tukasnya.
Sementara terkait kelanjutan proyek lampu hias, Willy memastikan bahwa Dinas SDABMBK akan tetap melanjutkannya.
Hanya saja, dijelaskan Willy, konsepnya berbeda, begitu juga dengan ruas jalan yang akan dibangun mapu hias.
"Memang akan dilanjutkan. Tetapi, sejauh ini masih dalam pembahasaan ulang. Waktu itu ada 10 ruas jalan yang akan kita bangun dan itu berbeda dari 8 ruas jalan proyek lampu hias yang gagal oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan dulu. Tetapi, saat ini kita masih fokus dalam penagihan pengembalian uang dari proyek yang gagal ini," tukasnya.
Untuk diketahui, Wali Kota Medan Bobby Nasution pada Selasa (9/5/2023) mengatakan, proyek ribuan lansekap lampu hias (lampu pocong) dinyatakan gagal dan akan dilakukan pembongkaran.
Bobby Nasution mengatakan, Pemko Medan akan segara melakukan penagihan terhadap kontraktor yang mengerjakan lansekap lampu jalan tersebut.
"Jadi tidak ada proyek lansekap atau lampu pocong. Ini kita sebut proyek gagal. Selanjutnya, kita akan tagih seluruh anggaran APBD yang digunakan untuk proyek ini," jelasnya.
Bobby Nasution mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan dari Inspektorat terkait fisik lampu pocong juga sudah keluar.
"Hasil pemeriksaan dari Inspektorat sudah keluar. Dimana Inspektorat untuk dinas terkait untuk melakukan penagihan menyeluruh. Karena kami anggap proyek ini total loss," jelasnya.
Dijelaskan Bobby, proyek ini gagal dikarenakan pembangunan tidak sesuai dengan konsep yang diterapkan.
"Karena seharusnya proyek ini dilakukan pembenahan trotoar terlebih dahulu. Tetapi, yang terjadi malah sebaliknya dan tidak sesuai perencanaan," jelasnya.
Untuk total anggaran yang telah dikeluarkan dalam pengerjaan proyek tersebut, Bobby Nasution mengungkapkan, sebesar Rp 21 miliar dari anggaran awal Rp 25 miliar.
Baca juga: Bobby Nasution Sebut Proyek Ribuan Lansekap Lampu Hias di Medan Gagal !
"Anggaran untuk lansekap lampu hias atau pocong ini itu bukan ratusan miliyar ya. Total keseluruhan dana APBD yang dianggarkan Rp 25 miliar. Tetapi, yang sudah dibayarkan pekerja sebesar Rp 21 miliar," jelasnya.
Dana Rp 21 miliar inilah, kata Bobby Nasution, yang akan ditagih oleh dinas terkait.
"Anggaran yang telah dipakai sebesar Rp 21 miliar inilah yang harus dikembalikan karena proyek ini dianggap gagal. Baik dari pemeriksaan secara menyeluruh mulai dari material, spek dan jarak antar lampu itu hampir semua salah," ucapnya.
Dan yang harus mengembalikan uang Rp 21 miliar tersebut ialah para kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
"Nanti akan ditagih melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU). Namun untuk pembongkaran lampu itu akan dilakukan oleh pemilik dari bangunan itu sendiri," jelasnya.
Ditegaskan Bobby, sebagian bangunan lampu hias yang sudah berdiri tersebut belum diserahkan ke Pemko Medan.
"Maka dari itu lampu tersebut masih milik perusahaan itu sendiri," ucapnya
Menurutnya, jika Pemko yang membongkar lampu hias tersebut akan berbahaya.
"Kalau kita yang bongkar, nanti kita yang dibilang pencuri. Karena barang itu bukan milik Pemko Medan," jelasnya.
(cr5/tribun-medan.com)
lampu hias
lampu pocong
Dinas SDABMBK
Kota Medan
Pemko Medan beri waktu 60 hari kembalikan uang
Tribun Medan
Brankas Berisi Uang Milik Toko Roti di Medan Amplas Dicuri Maling, 1 Pelaku Ditangkap, 2 Buron |
![]() |
---|
Kadin Sumut Gelar Workshop UMKM Batch 4, Dorong Pelaku Usaha Lebih Kompetitif |
![]() |
---|
258 Peserta Adu Kreativitas di Lomba Website Aksara Batak, Ini Daftar Pemenangnya |
![]() |
---|
Maling di Medan Amplas Bongkar Habis Perkakas untuk Judi Hingga Narkoba, Berujung Bui |
![]() |
---|
Kecamatan Maimun Mulai Persiapkan Atletnya untuk Target 10 Besar di Porkot 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.