Uang Narkoba

Bareskrim Sebut Uang Narkoba Dipakai Biaya Pemilu, Samsul Tarigan Ditengarai Lakukan Hal Serupa

Bareskrim Polri temukan adanya uang narkoba yang dipakai untuk biya Pemilu 2024. Di Sumut, Samsul Tarigan ditengarai lakukan hal serupa

Editor: Array A Argus
INTERNET
Kolase foto Komjen Agus Andrianto dan Samsul Tarigan 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi, uang narkoba dari para mafia narkoba mengalir dipakai untuk biaya Pemilu 2024.

Sejalan dengan keterangan Bareskrim Polri itu, di Sumut ada sosok mafia yang ditengarai melakukan hal serupa.

Dia adalah Samsul Tarigan, DPO barak narkoba yang terkenal licin dan sudah pernah lolos dari kasus galian C ilegal.

Samsul Tarigan ditengarai membiayai tokoh politik.

Baca juga: Kapolri Diminta Copot Kapolda Sumut Karena Biarkan Samsul Tarigan Bos Barak Narkoba Berkeliaran

Bukan cuma dicurigai membiayai tokoh politik, Samsul Tarigan juga diduga menjadi ATM berjalan sejumlah oknum aparat di Sumatra Utara.

"Saya berani memastikan, bahwa ST ini dikelilingi oleh oknum-oknum TNI dan Polri tanpa sepengetahuan atasannya," kata Ustaz Khairul Ghazali, mantan napi terorisme belum lama ini.

Ghazali curiga, bahwa Samsul Tarigan turut mendanai sejumlah oknum tokoh politik di Sumatra Utara.

Sehingga, kata Ghazali, karena alasan itu pula, Samsul Tarigan ini sangat sulit ditangkap.

Baca juga: Eks Napi Terorisme Sebut Polisi di Sumut Seperti Keong, Tangkap Samsul Tarigan Saja tak Bisa

Padahal, ungkap Ghazali, Samsul Tarigan ini tidak pernah kemana-mana.

Dia masih berkeliaran di Dusun Tanjung Pamah, dan sesekali bergerak ke arah Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat dan Kota Binjai.

Karena lambannya polisi dalam menangkap Samsul Tarigan, tak heran jika sejumlah pengamat hukum di Sumatra Utara mendesak agar kasus Samsul Tarigan ini diambil oleh Mabes Polri, khususnya Bareskrim.

Sehingga, penangkapan Samsul Tarigan bisa lekas dilakukan.

Baca juga: Eks Napi Terorisme Curiga Samsul Tarigan Jadi ATM Berjalan Oknum TNI dan Polri

Mengingat, kecurigaan atas pendanaan terhadap oknum tokoh politik kian mencuat.

"Makanya harus segera ditangkap (Samsul Tarigan), jangan sampai nanti masyarakat beranggapan dan menduga-duga, kalau polisi ini memang sengaja membiarkan," kata Direktur Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis, saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Muslim juga melontarkan statemen keras, bahwa semestinya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak yang dinilai lamban dalam menangkap bandit sekelas Samsul Tarigan.

"Makanya ini kita minta Kapolda, kalau enggak mampu menangkap itu, kita mohon dicopot Kapolda nya," tegas Muslim.

Baca juga: Mantan Napi Terorisme Curiga DPO Samsul Tarigan Dijaga Oknum TNI Hingga Danai Tokoh Politik

Soal aliran uang narkoba

Bareskrim Polri menyebut aliran dana jaringan narkoba untuk pendanaan pemilu tersebut didapat dari penangkapan terhadap sejumlah anggota legislatif beberapa waktu belakangan.

"Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi, abu (24/5).

Jayadi menyatakan indikasi itu makin kuat ketika diketahui bahwa dari sejumlah legislator yang ditangkap itu, beberapa di antaranya ada yang menjadi bandar narkoba.

Baca juga: Samsul Tarigan, Mafia Barak Narkoba tak Kunjung Ditangkap, Kapolrestabes Medan Mencla-mencle

"Beberapa anggota DPRD di daerah dilakukan penangkapan terkait dengan narkoba, bahkan ada yang kategori sebagai bandar," ujarnya.

Namun demikian, Jayadi tidak merinci berapa jumlah anggota legislatif yang ditangkap dalam kasus narkoba itu.

Termasuk rincian aliran dana yang diduga untuk mendukung kontestasi di pesta demokrasi tersebut.

Ia hanya menekankan kepada jajarannya untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika, termasuk aliran dananya.

Baca juga: Keterangan Kapolrestabes Medan Terkait Pengejaran Tersangka Samsul Tarigan yang Masih Buron

"Dengan rakernis ini kita memberikan warning kepada jajaran untuk lakukan antisipasi. Rakernis ini memberikan arahan kepada jajaran untuk antisipasi jangan sampai dana atau uang dari peredaran gelap narkoba masuk bermain dalam kontestasi elektoral," kata Jayadi di sela-sela rapat kerja teknis Dittipidnarkoba Bareskrim di Bali yang digelar 24-25 Mei 2023.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa, penggunaan uang narkoba untuk pendanaan pemilu itu baru kemungkinan.

Untuk memastikannya, Bareskrim Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) apabila sudah ditemukan data akurat terkait indikasi tersebut.

Baca juga: Polisi Kecolongan Samsul Tarigan Hadiri Pesta Dengan Bebas, Selebaran DPO tak Berlaku Di Masyarakat

”Kita akan melakukan penegakan hukum jika terjadi. Hal ini kita bahas dalam rakernis Dittipid Narkoba Bareskrim Polri agar para Direktur Reserse Narkoba jajaran mengantisipasinya,” kata Mukti.

Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan jajarannya melakukan pemetaan penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba untuk Pemilu 2024.

"Ke depan kita akan menghadapi pesta demokrasi, Pemilu 2024. Saya minta seluruh jajaran Reserse Narkoba Polri sudah mulai memetakan dan mengantisipasi permasalahan terkait narkoba yang dapat menghambat perhelatan pemilu," kata Agus.

Agus meminta jajarannya menegakkan hukum secara profesional, berkeadilan, dan berintegritas.

Hingga meningkatkan hubungan dan kerja sama yang baik antar sesama stakeholder terkait Pemilu.

"Antisipasi penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba untuk kegiatan Pemilu. Kemudian laksanakan penegakan hukum secara profesional, berkeadilan dan berintegritas," ujar Agus.

Menurut Agus, berbagai permasalahan timbul menjelang Pemilu 2024, di antaranya adalah politisi yang terlibat narkoba.

"Keterlibatan politisi dalam penyalahgunaan narkoba sudah jelas melanggar etika dan norma. Bahkan dimungkinkan terdapat peredaran narkoba yang melibatkan politisi dalam memanfaatkan keuntungannya untuk mendukung kegiatan politiknya," katanya.

Agus pun meminta Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyiapkan strategi dan memanfaatkan teknologi yang dimiliki untuk mencegah terjadinya fenomena narkopolitik.

Terlebih angka prevalensi di Indonesia cukup tinggi.

Namun, dia enggan tidak menyebut angka prevalensi narkoba di Indonesia.

Yang pasti, angka prevalensi itu disebutnya telah menyebabkan kerawanan dan Indonesia dijadikan tujuan pangsa pasar yang potensial untuk memasarkan narkoba.

Sementara itu Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya berupaya mencegah terjadinya pelanggaran bagi peserta pemilu maupun pemilihan yang melanggar ketentuan penyalahgunaan narkotika.

Bagja menegaskan ada pengawasan melekat dalam proses pencalonan.

"Upaya pencegahan dengan melakukan koordinasi bersama KPU saat verifikasi faktual terhadap para calon peserta pemilu. Juga berkoordinasi dengan BNN, dan kepolisian untuk memastikan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) yang diterbitkan dalam memberikan informasi riwayat calon jika pernah terlibat penyalahgunaan narkoba," katanya.

Hanya saja, Bagja mengungkapkan syarat lampiran SKCK bagi calon anggota legislatif (DPD, DPR, dan DPRD) itu baru dilampirkan saat proses pendaftaran di masa akhir.

"SKCK dilampirkan para calon pada waktu-waktu terakhir pendaftaran, lalu KPU tidak buru-buru melakukan verifikasi. Ini terkadang menimbulkan masalah," ujarnya.

Selain itu, ia mengungkapkan Bawaslu juga melakukan pengawasan melekat dalam setiap proses tahapan pencalonan.

Hal tersebut menurutnya termasuk memastikan keabsahan dan kebenaran dokumen surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Hanya saja, kata Bagja, bagi calon peserta pemilu yang ternyata dalam proses pendaftaran diketahui menggunakan atau menyalahi penggunaan narkotika, tak serta merta bisa dicoret.

"Harus menunggu menjalani persidangan dulu menjadi terpidana atau sudah vonis dengan mempunyai kekuatan hukum tetap baru bisa dicoret sebagai peserta pemilu atau pilkada. Contohnya kasus salah satu calon bupati Yalimo di Papua pada Pilkada 2020 lalu," terangnya.

Bagja menjelaskan dalam pilkada Bawaslu mempunyai kewenangan berupa rekomendasi kepada KPU apabila ternyata diketahui calon diketahui terlibat atau menggunakan penyalahgunaan narkoba.

"Namun rekomendasi kepada KPU ini terkadang tidak ditindaklanjuti seluruhnya oleh KPU," ujarnya.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved