AKBP Achiruddin Hasibuan
AKBP Achiruddin Hasibuan Tersangka Kasus Gudang Solar, Polda Sumut Usut Dugaan Harta Tak Wajar
Polda Sumut memastikan akan terus mengusut dugaan harta tak wajar milik AKBP Achiruddin Hasibuan, mantan Kabag Bin Ops Dit Narkoba Polda Sumut.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut memastikan akan terus mengusut dugaan harta tak wajar milik AKBP Achiruddin Hasibuan, mantan Kabag Bin Ops Dit Narkoba Polda Sumut.
Direktur reserse kriminal khusus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun mengatakan, kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diterima dari gudang solar ilegal masih terus bergulir. Bahkan kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Teddy menyebut, penyidik masih menunggu pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan data-data dugaan transaksi janggal yang dilakukan Achiruddin.
“Untuk gratifikasi masih berjalan, masih di tingkat penyidikan karena kita masih menunggu hasil pelimpahan dari PPATK,”kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun, Sabtu (27/5/2023).
Akbp Achiruddin Hasibuan juga telah ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya karena turut serta.
Selain Udin, direktur utama PT Almira Bernama Edy dan satu anak buahnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara mereka juga sedang dilengkapi untuk diserahkan ke jaksa.
Kasus gudang solar ilegal inilah sebagai pintu masuk atau pidana awal untuk menjerat Achiruddin dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang, karena ia diduga menerima setoran rutin dari Gudang yang berada di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.
Saat ini, Polisi juga masih mencocokkan aset-aset Achiruddin untuk nantinya bisa disita.
“Aset belum, sudah kita identifikasi. Kita bertahap dulu, ini kasusnya migas naik, Krimum sudah jalan. Tinggal Migas, nanti kita ke gratifikasi dan TPPU nya,”ucapnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan telah menetapkan tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan, terkait gudang solar Ilegal yang berada di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, tak jauh dari rumahnya.
Selain Achirudin, direktur utama PT Almira Nusa Raya, Edy dan orang lapangan perusahaan turut dijadikan tersangka.
Direktur reserse kriminal khusus Polda Sumut Kombes Tedy Marbun menyatakan, penetapan ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
Saat ini, pihaknya pun sedang melengkapi berkas perkara AKBP Achiruddin Hasibuan dan Edy, Dirut PT Almira Nusa Raya terkait gudang solar ilegal.
"kemarin sudah penetapan tersangka, ini lagi melengkapi berkas,"kata Kombes Tedy Marbun.
(Cr25/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.