AKBP Achiruddin Hasibuan

Makan di Kafe Bareng Penyidik Tanpa Diborgol, Polda Sumut Bantah Istimewakan AKBP Achiruddin

Polda Sumut membantah istimewakan AKBP Achiruddin Hasibuan, lantaran membawanya ke kafe tak jauh dari Kejari Medan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Momen saat AKBP Achiruddin Hasibuan terekam kamera sempat nongkrong di kafe. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut membantah menganakemaskan atau istimewakan AKBP Achiruddin Hasibuan, lantaran membawanya ke kafe tak jauh dari Kejari Medan saat penyerahan barang bukti dan tersangka.

Direktur reserse kriminal umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya selama ini sudah sesuai prosedur kepolisian.

Terkait membawa AKBP Achiruddin ke kafe, itu hanya kebetulan dan keterpaksaan karena momen jam makan siang.

"Tidak ada anak emaskan Achiruddin dan sesuai prosedur hukum saja. Keterpaksaan saja, jam makan siang," kata Kombes Sumaryono, Rabu (5/7/2023).

Sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan, tersangka empat kasus sekaligus di Polda Sumut tertangkap kamera sedang nongkrong di salah satu kafe di Medan.

Dalam jepretan terlihat dia mengenakan kaus berkerah warna putih. Pada kaus sebelah kanannya terlihat logo dan tulisan 'Argentina'.

Dia terlihat sedang bersantai di sebuah kafe, sambil sedikit membentangkan kedua tangannya.

Terkait hal ini, Direktur reserse kriminal umum Polda Sumut Kombes Sumaryono memberikan penjelasan. Dia menyebut, saat itu penyidik sedang menyerahkan pak Udin ke Kejaksaan Negeri Medan.

Namun saat itu tim kejaksaan sedang rapat, sehingga penyidik Polda Sumut yang membawa AKBP Achiruddin Hasibuan memutuskan untuk makan siang di kafe sebelah Kejari Medan.

Keputusan singgah ke kafe itu, sebut Sumaryono bertepatan dengan jam makan siang.

"itu saat Achirudin mau dikirim untuk diserahkan berkas dan tersangka ke Kejari. Mereka saat itu menunggu tim jaksa yang sedang rapat dan bertepatan jam makan siang, makanya mereka makan dahulu di cafe sebelah kejari sesaat sebelum penyerahan,"kata Kombes Sumaryono, Senin, (3/7/2023).

AKBP Achiruddin Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.

Dia dijadikan tersangka karena membiarkan hal itu terjadi dihadapannya.

Kedua, di dalam kasus gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya dia juga ditetapkan sebagai tersangka karena turut serta.

Ketiga, dia juga tersangka gratifikasi karena menerima uang dari PT Almira Nusa Raya sebesar Rp 20 juta hingga Rp 30 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved