AKBP Achiruddin Hasibuan

Polda Sumut Pastikan Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang Achiruddin Hasibuan Tetap Berjalan

Polda Sumut memastikan dua kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) AKBP Achiruddin Hasibuan belum dihentikan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Terdakwa Achiruddin Hasibuan memberikan keterangan pers setelah persidangan penganiayaan di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, Kota Medan, Selasa (26/9). Majelis Hakim Oloan Silalahi menghukum terdakwa Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama enam bulan serta membayar uang restitusi sebesar Rp 52.382.200 rentetan dari perkara anaknya yakni Aditiya Hasibuan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polda Sumut memastikan dua kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) AKBP Achiruddin Hasibuan belum dihentikan.

Seperti diketahui, Achiruddin Hasibuan diduga menerima suap dari Direktur Utama (Dirut) PT Almira Nusa Raya, bernama Edy, pemilik gudang solar Ilegal di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, dua kasus ini masih terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, meski tidak kunjung rampung.

Meski demikian, Hadi tidak merinci mengapa kasus ini terkesan lamban ditangani, tak seperti kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Achiruddin dan anaknya, Aditya.

"Masih berproses di Penyidik dann Jaksa Penuntut Umum (JPU),"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (28/9/2023).

Sebelumnya diberitakan, Direktorat reserse Kriminal Khusus Polda Sumut turut menyita uang sebesar Rp 53 juta dari rekening AKBP Achiruddin Hasibuan.

Uang itu disita dari bank Mandiri sebesar Rp 40 juta dan Bank Sumut sebesar Rp 13 juta.

Puluhan juta uang ini diduga hasil gratifikasi dan pencucian uang AKBP Achiruddin Hasibuan dari Edy, Direktur Utama (Dirut) PT Almira Nusa Raya, pemilik gudang solar Ilegal di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.

"Uang total Rp 53 jt dari Bank Mandiri dan Bank Sumut," kata direktur reserse kriminal khusus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun, Jumat (23/6/2023).

Selain uang, penyidik juga menyita dua mobil mewah yakni jenis Rubicon dan Mitsubishi Pajero Sport miliknya. Mobil ini diduga dibeli dari hasil gratifikasi serta pencucian uang.

"Terkait TPPU saudara AH disita barang bukti Mobil Rubicon, Pajero dan uang total Rp 53 juta."

Selain dua kasus diatas, AKBP Achiruddin Hasibuan juga telah ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya karena turut serta.

Total, ada empat kasus yang menjerat Udin, termasuk dugaan penganiayaan.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved