Viral Medsos

Gadis Berusia 16 Tahun Diperkosa 11 Orang - Pelakunya Kades, Guru, hingga Polisi, 10 Sudah Tersangka

Remaja berusia 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga diperkosa sebelas pria dewasa secara bergiliran.

Editor: AbdiTumanggor
kompas.com dari istock
Gadis berusia 16 tahun diperkosa 11 orang. Sebanyak 10 orang telah ditetapkan menjadi tersangka. 

Gadis Berusia 16 Tahun Diperkosa 11 Orang - Pelakunya Kades, Guru, hingga Polisi, 10 Orang Sudah Menjadi Tersangka

TRIBUN-MEDAN.COM - Remaja berusia 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga diperkosa sebelas pria dewasa secara bergiliran.

Mirisnya, terduga pelaku termasuk kepala desa, guru, hingga personel kepolisian.

Remaja berinisal RI itu diduga diperkosa berulang kali pada kurun April 2022 hingga Januari 2023.

Akibatnya, korban kini masih mengalami trauma dan menderita sakit di bagian perut.

Polres Parigi Moutong mengonfirmasi telah menetapkan sepuluh tersangka sehubungan kasus ini.

Namun, seorang terduga pelaku lain dari kalangan kepolisian belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Saksi-saksi yang sudah diperiksa baik saksi korban, kemudian orang tua dan juga teman-teman di sekitarnya sebanyak 10 orang sehingga kemarin kita sudah sepakat dari penyidik menetapkan 10 tersangka," kata Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudy Arto Wiyono, Jumat (26/5/2023), sebagaimana dikutip Tribunnews.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Parigi Moutong Iptu Jan Turangan menyebut pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap lima tersangka.

Sedangkan keterlibatan satu personel polisi yang sepengakuan korban turut memperkosanya, masih didalami.

"Penyidik sudah mengambil suatu sikap untuk menerapkan lima orang tersangka lagi berdasarkan bukti-bukti yang sudah dipegang oleh penyidik. Itu baru akan dilakukan pemanggilan, sudah diagendakan nanti kami akan informasikan," kata Jan, Sabtu (27/5).

"Kita masih mencari keterangan dari saksi atau bukti lainnya untuk memperkuat dan mendukung keterangan korban," lanjutnya.

Para tersangka pemerkosaan yang telah ditetapkan polisi adalah EK alias MT, ARH alias AF (guru), AR, AK, dan HR (kepala desa).

Setelah penyelidikan lebih lanjut, lima tersangka tambahan ditetapkan dan akan dipanggil, yakni AL, FL, NN, AL, dan AT.

Ayah Korban Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved