Breaking News

Karo Memilih

Sebanyak 518 Bacaleg dari 16 Parpol yang Mendaftar, KPUD Karo Imbau Berkas Segera Dilengkapi

Meskipun masa verifikasi administrasi berkas pencalonan bacaleg masih lama, KPUD imbau partai politik untuk segera melengkapi.

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan, saat ditemui di Kantor KPUD Karo, di Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Meskipun masa verifikasi administrasi berkas pencalonan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) masih lama, namun Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo mengimbau kepada Partai Politik untuk segera melengkapi.

Diketahui, masa verifikasi administrasi sendiri berlangsung sejak 15 Mei hingga 23 Juni mendatang.

Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan mengungkapkan, meskipun jadwal verifikasi berlangsung cukup lama namun pihaknya meminta kepada Parpol untuk melengkapi berkas yang masih kurang sebelum masa verifikasi selesai.

"Ya harapan kami para Parpol bisa melengkapi berkas atau dokumen dari Bacalegnya yang belum lengkap. Tentunya Parpol kan pasti tau apa saja berkas yang masih kurang atau belum sesuai saat pendaftaran kemarin," Ujar Gemar, Minggu (28/5/2023).

Dikatakan Gemar, setelah proses verifikasi selesai dilakukan oleh pihak KPU kemudian berkas apa saja yang perlu diperbaiki disampaikan ke Parpol.

Selanjutnya, pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli, Parpol diberikan waktu untuk menyerahkan perbaikan yang diminta oleh KPU.

"Jadi untuk penyerahan hasil verifikasinya, kita berikan serentak. Kemudian, kita berikan waktu kepada Parpol untuk melengkapi dan menyerahkan hasil perbaikan kepada kita. Makanya, kita minta agar berkas yang sudah tau apa saja yang kurang agar segera dilengkapi, sehingga nanti saat penyerahan dokumen perbaikan bisa tepat waktu," Ucapnya.

Ketika ditanya perihal jumlah Bacaleg yang telah didaftarkan oleh Parpol, dirinya menjelaskan jika pihaknya mencatat di Kabupaten Karo ada sebanyak 518 orang Bacaleg dari 16 Parpol.

Dari 16 Parpol ini, diketahui sebagian besar melengkapi kuota Bacaleg sebanyak 40 orang dan ada juga yang Bacalegnya di bawah kuota kursi.

"Sebagian besar Parpol Bacalegnya 100 persen atau 40 kursi, tapi ada juga yang setengah, bahkan ada juga yang di bawah 10 kursi," Katanya.

Mengenai Parpol yang masih kekurangan Bacaleg, ketika ditanya apakah bisa ditambah saat proses perbaikan, ia mengaku hal tersebut tidak diperbolehkan.

Ia menjelaskan, pada proses perbaikan Parpol hanya diberikan hak untuk memperbaiki berkas yang tidak memenuhi syarat, mengganti Bacaleg, atau mengurangi.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved