Karo Memilih

Empat PPK Digagalkan Gegara Terbukti sebagai Perangkat Desa, Bawaslu Karo Langsung Ganti

Keempat orang tersebut, dikabarkan gagal menjadi anggota Badan AdHoc di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo gara-gara hal ini.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Gemar Tarigan (kanan), saat ditemui di Kantor PPK Kecamatan Kabanjahe, belum lama ini. (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Empat orang anggota Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) di Kabupaten Karo, terpaksa harus digagalkan.

Keempat orang tersebut, dikabarkan gagal menjadi anggota Badan AdHoc di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo gegara diketahui saat ini keempatnya memiliki jabatan sebagai perangkat desa.

Berdasarkan keterangan dari Ketua Bawaslu Karo Gemar Tarigan, keempat orang tersebut sudah diketahui jika merupakan bagian dari perangkat desa sebelum pelantikan beberapa waktu lalu.

Sehingga, keempatnya langsung digagalkan sebelum sempat dilantik bersama anggota PPK lainnya.

"Iya kemarin ada calon anggota PPK kita yang kita ketahui sebagai bagian dari perangkat desa, sehingga kita gagalkan sebelum sempat dilantik," ujar Gemar, Selasa (4/6/2024).

Diungkapkan Gemar, setelah proses penyelesaian administrasi dari keempatnya pihaknya langsung mencari pengganti keempat orang anggota PPk tersebut.

Untuk mengisi kekosongan jabatan dan melihat waktu yang sudah mepet, Gemar menjelaskan jika pihaknya mengambil keputusan untuk memanggil orang-orang yang saat Pemilu 2024 belum lama ini menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) PPK.

"Jadi kemarin sudah kita panggil yang sebelumnya jadi PAW saat Pemilu. Karena kita lihat yang lebih potensi dan menghemat waktu ya dari PAW tadi," ungkapnya.

Selain itu, dirinya mengatakan dengan pemanggilan PAW PPK Pemilu tentunya akan menghemat waktu dan anggaran.

Dimana, dengan status anggota PAW tersebut secara tidak langsung mereka sudah pernah mengikuti proses rekrutmen sebagai PPK meskipun tidak lolos.

"Tapi tetap kita lihat lagi lah berkasnya, dan tetap kita tes lagi apakah memang masih memenuhi syarat untuk jadi anggota PPK," katanya.

Sampai saat ini, diketahui keempat pengganti anggota PPK yang gagal tersebut sudah menjalani pelantikan.

Diungkapkan Gemar, karena keempatnya merupakan anggota baru sehingga diminta untuk langsung bisa beradaptasi dengan anggota PPK di kecamatannya masing-masing yang telah lebih dahulu bekerja.

(mns/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved