Breaking News

Karo Memilih

Sembilan Panwaslu Karo Dinyatakan Gugur setelah Penyaringan, Bawaslu: Kita Buka Lagi Pendaftaran

Bawaslu Karo telah selesai melakukan penyaringan dan evaluasi ulang terhadap anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Ketua Bawaslu Gemar Tarigan, saat ditemui di Kantor Bawaslu Karo, di Jalan Jamin Ginting, Gang Cik Ditiro, Kabanjahe, Selasa (7/5/2024). (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo telah selesai melakukan penyaringan dan evaluasi ulang terhadap anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Diketahui, evaluasi ini dilakukan bagi anggota Panwaslu yang kemarin bertugas di Pemilu 2024 dan akan kembali bertugas di Pilkada 2024.

Berdasarkan keterangan Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Gemar Tarigan, setelah dilakukan evaluasi ulang dari 51 orang anggota Panwaslu sembilan orang di antaranya dinyatakan gagal.

Ia mengatakan hal tersebut dikarenakan beberapa aspek yang telah ditetapkan oleh Bawaslu tidak dipenuhi oleh anggota Panwaslu yang nantinya akan kembali bertugas di Pilkada.

"Untuk Panwaslu yang menjabat di Pemilu, kita kembali lakukan evaluasi apakah masih layak bertugas kembali atau tidak. Dari semua yang kita tes, ada sembilan orang yang tidak lolos di antaranya satu memang tidak menyerahkan berkas," ujar Gemar, saat ditemui di Kantor Bawaslu Karo, di Jalan Jamin Ginting, Gang Cik Ditiro, Kabanjahe, Selasa (7/5/2024).

Dijelaskan Gemar, dari sembilan orang yang tidak lolos ini berasal dari kecamatan yang berbeda. Seperti Kecamatan Kabanjahe, Kecamatan Berastagi, Kecamatan Dolat Rayat, Kecamatan Merdeka, Kecamatan Namanteran, Kecamatan Merek, dan Kecamatan Tigapanah.

Karena adanya kekurangan, Gemar menjelaskan pihaknya belum lama ini langsung membuka pendaftaran bagi calon anggota Panwaslu yang akan mengisi kekosongan sembilan orang ini.

Dikatakan Gemar, hingga saat ini pihaknya sudah menerima berkas pendaftaran dari 21 orang.

"Sudah kita buka pendaftaran, untuk jumlahnya tidak kita batasi. Namun, kita buka di kecamatan yang kekurangan petugasnya saja, jadi tidak semua kecamatan kita buka. Dengan syarat peserta menunjukkan identitas kependudukan di lokasi kecamatan yang dibuka," ucapnya.

Dengan adanya metode penyaringan ini, Gemar menjelaskan hal tersebut membantu Bawaslu dalam proses pendaftaran calon anggota Panwaslu yang akan bertugas di Pilkada November mendatang. Dirinya menjelaskan, para anggota mantan anggota Panwaslu yang sudah lolos seleksi administrasi akan bisa melanjutkan tugasnya di Pilkada mendatang.

Sementara, bagi calon anggota yang saat ini masih menjalani proses pendaftaran nantinya akan dilakukan seleksi berkas. Selanjutnya, akan mengikuti ujian tertulis hingga wawancara sebelum akhirnya dilantik oleh Bawaslu Karo.

"Kalau yang lama, bisa langsung nanti dilantik bersamaan dengan calon anggota yang sudah selesai proses seleksi," ucapnya.

Sementara, bagi mantan anggota Panwaslu yang gagal sesuai dengan aturannya dikatakan Gemar mereka sudah tidak bisa kembali mendaftarkan diri sebagai anggota Panwaslu yang akan bertugas di Pilkada mendatang. Lebih lanjut, untuk calon anggota yang sudah mendaftar pihaknya akan mengambil dua orang di setiap kecamatan sesuai dengan aturannya dua kali kebutuhan.

(mns/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved