Pelecehan Seksual

Tak Kuasa Lihat Body Bohai Ibu Muda, Pria Cabul Remas Payudara Korban di Atas Bus

Seorang pria berinisial OM ditangkap Polres Taput karena nekat remas payudara seorang ibu muda di atas angkutan umum

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
HO
Pria berinisial OM ditangkap karena nekat remas payudara ibu muda di atas angkutan umum 

TRIBUN-MEDAN.COM,TARUTUNG – OM, pria warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara nekat remas payudara seorang ibu muda berinisial JH (31).

Menurut laporan, aksi remas payudara ibu muda itu dilakukan OM di atas angkutan umum Koperasi Bintang Tapanuli (KBT) saat melintas di Jalan Balige Sipoholon.

Menurut Kasat Reskrim Polres Taput, Iptu Zuhatta Mahadi, aksi cabul yang dilakukan tersangka berlangsung pada Selasa (23/5/2023) kemarin.

Saat itu, korbannya naik dari Siborongborong hendak menuju ke Tarutung.

Baca juga: Hipertensi dan Diabetes Jadi Penyakit Umum yang Diderita Para Calon Haji asal Sumut

Sebelum pelecehan terjadi, korban duduk di belakang sopir.

Sementara pelaku, ada di belakang korban.

Ketika kendaraan melaju di sekitar Jalan Balige Sipoholon, pelecehan pun terjadi.

"Tersangka dari belakangnya langsung memegang payudara korban, hingga korbannya terkejut dan memukul tangan tersangka," kata Zuhatta, Minggu (28/5/2023).

Sadar aksinya diketahui, pelaku lantas meminta kepada sopir menurunkannya di SPBU jalan Balige Sipoholon.

Baca juga: Suami Gerebek Rumah Kontrakan Selingkuhan Istrinya, Sang Pria Ngaku Sudah Tiga Bulan Jalin Kasih

Korban yang saat itu masih syok kemudian melapor ke Polres Tapanuli Utara.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi pun membekuk tersangka di loket bus KBT.

"Tiga jam setelah laporan, pelaku berhasil diringkus di Tarutung," kata Zuhatta.

Saat ditangkap, pelaku rencananya mau kabur ke Kota Sibolga.

Baca juga: Menohok! Politisi PDIP Tak Terima Dituding Cari Panggung Politik, Ketua RT Riang Siap Melawan

Dari pengakuan pelaku, ia nekat meremas payudara korban karena tak kuasa melihat kemolekan tubuh ibu muda itu.

Tanpa pikir panjang, pelaku dari belakang meremas dada korban.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Taput dengan kasus percabulan sebagaimana dalam Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Zuhatta. (cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved