Viral Medsos

Fakta Baru Kasus Video Syur Artis Rebecca Klopper, Ternyata Dibuat Saat Masih Usia 17 Tahun

Terungkap Fakta Baru Kasus Video Sayur yang Diduga Artis Cantik Rebecca Klopper, Ternyata Videonya Dibuat Saat Masih Usia 17 Tahun

|
Editor: AbdiTumanggor
Instagram
HEBOH Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper, Tahi Lalat di Perut dan Sweater Disorot 

Disisi lain, Marissya Icha juga turut buka suara soal video syur yang disebut mirip Rebecca Klopper itu.

Marissya Icha menyebut jika kejadian tersebut terjadi ketika Rebecca Klopper berusia 17 tahun.

"Jadi saat ini Rebecca melaporkan kembali sebagai korban, dan pada saat itu Rebecca masih di bawah umur, posisinya Rebecca itu masih 17 tahun," ujar Marissya Icha di YouTube Seleb Oncam News dikutip pada Minggu (28/5/2023).

Dua Pelaku Pernah Ditangkap

Dalam keterangan tambahanya, Marissya Icha menegaskan bahwa sosok pria yang ada di dalam video syur tersebut bukan Fadly Faisal.

Wanita berhijab itu juga membenarkan jika dia bersama Rebecca Klopper dan dengan dibantu pengacara, Ahmad Ramzi, telah membuat laporan ke pihak kepolisian bagian Cyber Bareskrim Polri.

Laporan tersebut telah dilayangkan sebelum viralnya video itu. Tak perlu waktu lama dari laporan polisi yang dibuatnya, pelaku sudah berhasil ditangkap.

"Saya membuat laporan ke Mabes Polri ditindaklanjuti dengan sangat cepat. Dalam waktu sekitar satu bulan dari membuat laporan, langsung ditangkap dua orang," ujarnya.

Laporan tersebut dibuat usai dirinya diduga diperas dan kerap dimintai sejumlah uang oleh orang tak bertanggungjawab.

Namun, kasus keduanya kemudian berakhir dengan restorative justice.

Keduanya bersepakat untuk memusnahkan barang bukti berupa video. 

"Barang bukti yang ditemukan mereka mengamankan salah satunya adalah handphone, laptop. Saat itu kesepakatan dalam restorative justicenya adalah dimusnahkan," pungkasnya.

Artis Cantik Rebecca Klopper (Instagram)
Artis Cantik Rebecca Klopper (Instagram) (instagram)

Bikin Laporan Baru

Kini, laporan kembali telah diterima oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam pelaporannya itu, Rebecca melaporkan Akun twitter @Dedekugem karena dinilai melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved