Viral Medsos

USAI Tersangka dan Ditahan, Kapan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Dipecat dari ASN? ini Kata Kemenkeu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pihaknya masih memproses pemecatan Andhi sebagai ASN.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Andhi Pramono resmi dicopot dari jabatan Kepala Bea Cukai Makassar. Pencopotan ini setelah Andhi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih belum mencopot mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan Andhi Pramono yang terlibat kasus dugaan gratifikasi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pihaknya masih memproses pemecatan Andhi sebagai ASN.

Namun dia tidak menjelaskan berapa lama proses tersebut akan berlangsung.

"Lagi proses (pemecatan ASN)," ujarnya di Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (28/5/2023).

Dia membantah saat disebut ada perbedaan sikap Kemenkeu terhadap pemberian sanksi antara Andhi dengan Rafael Alun Trisambodo yang kasusnya juga sempat ramai beberapa waktu lalu. 

"Semua sama. Kan kita harus ikut Undang-undang daripada kepegawaian ASN ya. Jadi kita juga harus jaga tapi progres tetep dijalankan. Dan tentunya dari KPK juga menjalankan dan kita ikut proses hukum itu," kata Askolani.

Sebelumnya, Kemenkeu telah mencopot Andhi Pramono dari jabatan Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan.

Keputusan itu diambil setelah Andhi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Nirwala mengatakan, keputusan itu juga diambil setelah Kemenkeu membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.

Baca juga: Akhirnya Jadi Tersangka, Nasib Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono yang Suka Flexing Harta Kekayaan

Baca juga: Usai Rumah Mewahnya Didatangi, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Kini Jadi Tersangka

Hasil pemeriksaan yang dilakukan tim pemeriksa Kemenkeu disebut selaras dengan hasil temuan KPK.

Oleh karenanya, Nirwala menegaskan, Kemenkeu menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

Kemenkeu juga siap mendukung penuh langkah yang diambil KPK.

"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.

Selain pencopotan jabatan, Kemenkeu masih akan menindaklanjuti hukuman kepada Andhi sesuai dengan keputusan dan pengaturan yang berlaku.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved