Pelecehan

9 Pelajar Laki-laki Dicabuli Pak Guru, Modus Pelaku dengan Menyuruh Korban Mengusuknya

Sebanyak sembilan pelajar laki-laki menjadi korban kejahatan predator anak di sebuah sekolah di Desa Adian Torop.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Guru cabul berinisial PH alias Aseng saat dipaparkan Polres Labuhanbatu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sebanyak sembilan pelajar laki-laki menjadi korban kejahatan predator anak di sebuah sekolah di Desa Adian Torop, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Adapun pelaku merupakan guru pria berinisial PH alias Aseng (40), warga Dusun Stasiun, Desa Adian Torop, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu mengatakan, pelaku sudah ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Dia ditangkap pada 23 Mei lalu di Kabupaten Aceh Tamiang saat melarikan diri.

"Sudah diamankan, tinggal mengirim berkas ke JPU,"kata AKBP James H Hutajulu, Selasa (30/5/2023).

Kapolres menjelaskan, aksi bejat pelaku dilakukan di dua lingkungan sekolah yakni di MTS Al- Washliyah dan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), Adian Torop.

Modus bejat Aseng ialah memanggil para korban ketika suasana sepi. Lalu ia meminta agar anak didiknya itu mengusuknya.

Disinilah pelajar laki-laki itu diduga disodomi olehnya hingga berulang kali.

Kemudian setelah itu ia meminta agar korban tidak mengatakan apapun kepada orang lain telah menjadi korban kebiadaban guru ini.

"Setelah puas tersangka mengatakan ”jangan kasih tau siapa-siapa, sumpah kau ini cuma kita dua aja yang tau” kepada para korban, sehingga para korban tidak berani memberitahukan kepada orang lain."

Polisi menjelaskan, kejahatan predator anak ini terungkap setelah salah satu korban buka suara dan melaporkannya ke Polisi.

Dari hasil visum ET REPERTUM RSUD Rantauprapat Nomor : 445 / 8465 / Sekr / 2023, Tanggal 25 Mei 2023 terdapat adanya tanda jejak kemerahan di daerah anus kemungkinan trauma benda tumpul.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara selama 15 tahun.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved