Berita Seleb
Janji Beri Nafkah Rp 40 Juta tak Ditepati, Inara Rusli Sebut Uang Belanja dari Virgoun tak Cukup
Inara mengatakan, uang yang diberikan Virgoun belum bisa mencukupi kebutuhan pendidikan dan kesehari-harian anak-anaknya.
"Kami juga meminta terkait dengan biaya pemulihan rumah, kemudian nafkah anak, kemudian nafkah yang harus ditanggungnya kepada istrinya yaitu klien saya,"
"Juga terkait dengan royalti, Bapak Virgoun mendapatkan 80 persen daripada pendapatan royalti berdasarkan perjanjian dengan label tahun 2015,"

Baca juga: Heboh Inara Rusli Dijodohkan dengan Ariel NOAH, Langsung Tersipu Malu : Terserah Allah Aja
"Royalti digugat karena termasuk harta bersama, jadi perjanjian ini lahir setelah perkawinan (tahun 2014)," jelasnya.
Kendati demikian, Arjana Bagaskara menyerahkan hal ini kepada majelis hakim.
"Artinya seluruh pendapatan ini adalah hak dari klien saya,"
"Dalam petitum cerai gugat, kami meminta 2/3 bagian daripada royalti atau pendapatan bersih itu dipotong dengan pajak, diberikan kepada klien saya,"
Baca juga: Virgoun Auto Nyesal! Ratusan Pria Ngantri Taaruf dengan Inara Rusli Padahal Belum Sah jadi Janda
"Tapi terserah majelis hakim bagaimana mengabulkannya," sambungnya.
Di samping itu, Arjana Bagaskara juga meminta Virgoun untuk memenuhi nafkah bagi anak dan Inara Rusli.
"Nafkah hadhanah terkait dengan pemeliharaan atau biaya pemeliharaan untuk anak-anak ini, termasuk sekolah, asuransi, dan lainnya,"
"Kemudian nafkah anak, kami juga meminta sendiri setiap bulannya diberikan kepada anak-anak ini," ucapnya.
Nafkah tersebut dipenuhi oleh Virgoun hingga anak berusia 21 tahun.
"Menghukum Bapak Virgoun membayar nafkah hadhanah untuk Lala, Ali, dan Along sejumlah Rp 50 juta setiap bulan sampai dengan mereka masing-masing genap berusia 21 tahun secara tunai dan seketika setelah perkawinan putus karena perceraian,"
"Bapak Virgoun membayar nafkah anak untuk Lala, Ali, dan Along sejumlah Rp 60 juta setiap bulan sampai dengan mereka masing-masing genap berusia 21 tahun secara tunai dan seketika setelah perkawinan putus karena perceraian,"
"Menghukum Bapak Virgoun membayar mut'ah sejumlah Rp 10 miliar kepada klien saya secara tunai dan seketika setelah perkawinan putus karena perceraian," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.