Siantar Memilih

KPU Siantar Bentuk 4 Tim untuk Verifikasi Administrasi Dokumen 482 Bakal Calon Legislatif Parpol

KPU Siantar pun membuat empat tim, untuk melaksanakan pemeriksaan verifikasi administrasi para Bakal Calon Legislatif. 

Penulis: Alija Magribi |
Tribun Medan/Alija Magribi
Komisioner KPU dan Bawaslu saat menutup penerimaan Bakal Calon Legislatif, Minggu (14/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Pemilu 2024 dilaksanakan sampai tanggal 23 Juni 2023.

KPU Siantar pun membuat empat tim, untuk melaksanakan pemeriksaan verifikasi administrasi para Bakal Calon Legislatif. 

Baca juga: KPU Siantar Verifikasi Dokumen 482 Bakal Calon Legislatif DPRD Pematang Siantar

Komisioner KPU Pematangsiantar, Gina Ruthfefiliana Ginting mengatakan bahwa pemeriksaan dokumen meliputi pemeriksaan kelengkapan, keabsahan kebenaram dokumen dan kegandaan Bakal Calon melalui Aplikasi Sistem Pencalonan.

Pemeriksaan dokumen Persyaratan Bakal Calon meliputi beberapa hal. 

"Pertama pemeriksaan Scan E-KTP bacalon. Kedua pemeriksaan scan Fotocopy Ijazah yang dilegalisir. Kemudian ketiga pemeriksaan scan Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari RS Pemerintah/RS TNI/RS," katanya, Selasa (30/5/2023). 

Persyaratan bakal calon yang diperiksa kemudian yaitu pemeriksaan scan Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari RS Pemerintah/RS TNI/RS, pemeriksaan scan Surat Keterangan Bebas Dari Penyalahgunaan Nakotika dari RS Pemerintah / RS TNI / RS / BNN, pemeriksaan scan Surat Keterangan tidak pernah dipidana 5 tahun atau lebih dari Kantor Pengadilan Negeri.

Kemudian pemeriksaan Scan Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Pemilih, pemeriksaan scan Kartu Tanda Anggota Politik.

"Tim verifikator akan mengecek kelengkapan dokumen ada atau tidak ada. Tim verifikator memeriksa kesesuaian nama yang ada diinput di Silon dengan dokumen ktp dan dokumen lainnya seperti ijazah / surat pernyataan dan lain-lain," katanya

Tim verifikator, kata Gina juga akan mengecek keabsahan dokumen dokumen tersebut apakah sesuai dengan ketentuan atau perundang undangan yang berlaku.

Verifikator akan memeriksa apakah bacalon bertempat tinggal di luar negeri.

Bila iya, harus mengupload di Silon scan pasport, scan surat keterangan dari perwakilan Republik Indonesia dan Surat Pernyataan Bacalon bahwa ybs tinggal di luar negeri ditanda tangani di atas materai.

Kemudian, Bacalon yang berstatus sebagai Kepala/Wakil Kepala Daerah atau ASN atau Anggota TNI atau Anggota Polri/Direksi/ Komisioner/Dewan Pengawas/Karyawan pada BUMN atau BUMD atau badan lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mengupload di Silon scan Keputusan Pemberhentian.

"Atau apabila belum keluar SK-nya harus mengupload scan Surat Pengajuan Pengunduran Diri bacalon dan Scan Tanda Terima Surat Pengajuan Pengunduran diri yang ditanda tangani instansi yang berwenang," kata Gina. 

Kemudian, bacalon berstatus sebagai kepala desa / perangkat desa atau anggota BPD.

Harus mengupload di Silon scan Keputusan Pemberhentian atau apabila belum keluar SK nya harus mengupload scan Surat Pengajuan Pengunduran Diri bacalon dan Scan Tanda Terima Surat Pengajuan Pengunduran diri yang ditanda tangani instansi yang berwenang.

Bacalon berstatus sebagai penyelenggara pemilu KPU/BAWASLU/DKPP/Tenaga Adhoc Penyelenggara Pemilu dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kelurahan harus mengupload di Silon Surat Keputusan Pemberhentian atas Pengunduran Diri yang diterbitkan instansi yang berwenang.

Baca juga: KPU Siantar Buka Kontak Layanan Pendaftaran Bacaleg Hingga Dua Pekan ke Depan

Bacalon berstatus mantan terpidana 5 tahun dan sudah melewati masa jeda 5 tahun dihitung dari tanggal selesai menjalani pidana sampai tanggal masa sebelum masa pengajuan harus mengupload scan Surat Keterangan dari Bapas.

"Ada scan Surat Keterangan dari Lapas, Scan Salinan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan scan bukti pernyataan bacalon berupa pengumuman di media massa  yang memuat latar belakang, jati diri bacalon sebagai mantan napi, jenis pidananya," katanya. 

Calon Pakai Gelar Harus Dibuktikan Ijazah Perguruan Tinggi

Gina Ruthfefiliana juga menjelaskan, bagi bacalon yang mencantumkan gelar pada namanya baik gelar S1, S2 dan S3 harus mengupload scan ijazah.

"Fotocopy ijazah-nya harus yang dilegalisir. Di KPU Kota Pematangsiantar kami bagi 4 tim untuk memverifikasi 482 dokumen syarat calon," katanya. 

(alj/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved