Berita Sumut

LPA Sesalkan Kasus Pencabulan Anak Oleh Ayah Tiri di Siantar Berakhir Damai

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pematangsiantar, Ida Halanita Damanik menyesalkan jalan damai diterima keluarga korban pencabulan di Siantar.

|
Penulis: Alija Magribi |
Istimewa
Ilustrasi. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pematangsiantar, Ida Halanita Damanik menyesalkan jalan damai diterima keluarga korban pencabulan di Siantar. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pematangsiantar, Ida Halanita Damanik menyesalkan jalan damai diterima keluarga korban pencabulan di Siantar.

Pasalnya pelaku sendiri tak lain adalah ayah tiri korban. 

Baca juga: Pria Marga Silitonga Ini Keterlaluan, Cabuli Anak Tiri yang Masih SMP Hingga Hamil

Dikatakan Ida, dirinya juga bingung dengan apa yang terjadi.

Pasalnya P Silitonga yang sebelumnya ditahan dalam kasus pencabulan terhadap anak sambungnya Bulan Maret 2023, kini tak bermuara ke meja hijau. 

Malah diketahui, P Silitonga bebas, karena keluarga korban bocah pencabulan menerima perdamaian. 

"Bukan dilepaskan, tapi antara keluarga korban dan pelaku itu damai di luar. Jadi sekarang gini, kita imbau ke orangtua makanya jangan mau damai kalau anaknya dicabuli. Polisi gak salah mengambil keputusan. Tapi kalau masyarakatnya damai kita mau bisa apa?," terang Ida, Selasa (30/5/2023). 

Ida juga sudah mengonfirmasi perkembangan kasus ini ke penyidik PPA Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

Faktanya, yang didapat Ida justru kebingungan. 

"Ini gak sekali. Pernah kita bantu saksi, kita bawa lurah, eh damai. Jadi kita bisa apa? Aku tanya ke penyidik jawabannya 'bagaimana kak kalau mereka damai?' itu ajalah," terang Ida. 

Ida mengaku kesal dengan masyarakat yang selalu mementingkan uang ataupun kepentingan lain di atas kejahatan yang menimpa anak-anak. 

"Menghadapi masyarakat yang sekarang ini lebih sulit. Karena sudah banyak kejadian kejadian seperti ini. Saya sudah minta ke ibu wali kota biar hal hal seperti ini disosialisasikan," katanya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan terhadap anak sambung di ini terungkap sejak pertengahan Maret 2023.

Namun dua bulan berjalan, pelaku yang merupakan ayah tiri, justru berkeliaran di kampung. 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando yang dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini, membenarkan pelaku bernama P Silitonga tak ditahan dengan pertimbangan tertentu.

Ia memastikan semua proses penyidikan berjalan secara profesional, dan meyakini bahwa kendati yang bersangkutan pulang ke rumah, tak akan mengulanginya ke anak sambung. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved