Berita Sumut

LPA Sesalkan Kasus Pencabulan Anak Oleh Ayah Tiri di Siantar Berakhir Damai

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pematangsiantar, Ida Halanita Damanik menyesalkan jalan damai diterima keluarga korban pencabulan di Siantar.

|
Penulis: Alija Magribi |
Istimewa
Ilustrasi. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Pematangsiantar, Ida Halanita Damanik menyesalkan jalan damai diterima keluarga korban pencabulan di Siantar. 

"Proses lanjut. Tersangka tidak ditahan karena pertimbangan subyektifitas penyidik yang bersangkutan tidak akan melarikan diri," ujar AKBP Fernando, Kamis (25/5/23).

Adapun profil korban dalam kasus ini adalah pelajar kelas dua SMP di salah satu sekolah negeri di Kota Siantar.

Baca juga: Sempat Divonis 1 Tahun 10 Bulan, Polisi yang Cabuli Anak Tiri Akhirnya Divonis 20 Tahun Penjara

Tak cuma sekali, korban mengalami pelecehan berulang saat ibu kandung berdagang ke luar kota. 

Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Banuara Manurung saat itu mengatakan bahwa pelaku masih belum terbuka. 

"Berdasarkan informasi, korban selama ini tinggal dengan pelaku di rumah. Sementara ibu kandung korban lebih sering ke Kota Tebingtinggi, karena memang kerjaannya jualan,” kata Banuara, Selasa (14/3/23).

(alj/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved