Berita Sumut

Pedagang Telur Ungkap Soal Keberadaan Mobil Ertiga Saat Jadi Saksi di Sidang Pembunuhan Paino

Saksi Tono mengaku melihat mobil Suzuki Ertiga di depan gudang milik Okor Ginting, ayah kandung Tosa Ginting. 

|
Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Saksi Tono Sumarno saat menunjukkan posisi mobil Suzuki Ertiga yang berada di depan gudang Okor Ginting, dan kedua pria yang berada disebelah mobil, Senin (29/5/2023) petang.  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Sidang perkara pembununan eks anggota DPRD Langkat, Paino dengan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting kembali di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023) petang.

Persidangan masih dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Pengacara Tosa Ginting Meradang, Ingatkan Saksi Beri Keterangan di Pengadilan Sesuai yang Diketahui

Adapun saksi bernama Tono Sumarno yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang telur.

Di dalam kesaksiannya, Tono mengaku melihat mobil Suzuki Ertiga di depan gudang milik Okor Ginting, ayah kandung Tosa Ginting

Saat itu, Tono melintas dari Bukit Dinding menuju kilang, untuk mengantar telur dagangannya ke pelanggan.

"Pada Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 18.15 WIB, saya melintas di depan gudang Okor Ginting. Ada mobil Ertiga parkir dan saya melihat ada dua orang di sebelah kanan mobil. Kedua orang itu berbincang-bincang. Saya gak kenal orangnya, tapi saya tanda yang mulia," ujar Tono dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara.

Lanjut Tono, ia pun menjabarkan ciri-ciri orang yang berdiri di dekat mobil yang dimaksud. 

"Yang satu bertubuh pendek dan satunya lagi agak berisi, dengan mengenakan baju kaos," ujar Tono. 

Disinggung soal jenis mobil, Tono mengaku melihat dengan jelas tulisan Ertiga pada bagian belakang mobil. 

Tak hanya itu, menurut Tono saat ia melintas di depan gudang Okor Ginting, biasanya gudang tersebut sepi.

"Besoknya Jumat (27/1/2023)  saya dapat WA dari bang wadon pas Salat Subuh, pak Paino meninggal katanya," ujar Tono. 

Tono juga mengatakan, jika dirinya sudah tujuh tahun menjadi pedagang telur

Saat disinggung kembali oleh JPU peristiwa pada tahun 2021 yang pernah terjadi di Desa Besilam Bukit Lembasa, Tono pun mengetahuinya. 

"Saya tau dari masyarakat sekitar, pada tahun 2021 ada ibu-ibu di Desa Beseilam dianiaya keluarga Okor," ujar Tono.

Menanggapi keterangan Tono tersebut, terdakwa Tosa Ginting menyampaikan keberatannya. 

"Saya keberatan dengan keterangan saksi yang mengatakan, bahwa keluarga saya ada menganiaya ibu-ibu yang mulia. Saya tidak kenal dengan saksi dan hal itu tidak benar yang mulia,” ucap Tosa yang mengikuti sidang via video telekonfrence.

Pada kesempatan itu juga, majelis hakim meperlihatkan mobil Suzuki Ertiga yang diterangkan saksi di persidangan.

Tono mengaskan, bahwa mobil itu yang dilihatnya saat melintasi gudang milik Okor.

Usai mendengarkan keterangan Tono, majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan pada Rabu (31/5/2023) mendatang, dengan mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Rencananya, JPU akan menghadirkan tiga orang saksi untuk didengar keterangannya.

Usai persidangan, Minola Sebayang, penasihat hukum (PH) terdakwa menerangkan, saksi sebelumnya menerangkan di hari dan jam yang hampir sama, ada yang melihat Tosa. 

"Hari ini, Tono lewat di jam yang sama, dia mengatakan tidak ada Tosa," ujar Minola.

Penasihat hukum Tosa Ginting ini hanya ingin melihat konsistensi keterangan yang diberikan para saksi. 

Karena menurut Minola, kalau tidak konsisten, patut diduga apa yang diterangkan saksi bukanlah peristiwa hukum yang dialami, dilihat dan didengar sendiri.

Baca juga: Kesaksian Centeng Sawit Soal Pembunuhan Berencana Paino yang Dilakukan Tosa Ginting

"Perlu kita kupas lebih jauh, tentang inkonsistensi para saksi. Sampai saksi yang ke-14 tadi tidak konsisten dengan keterangannya. Patut diduga, mereka sebenarnya tidak tau apa-apa. Tadi saya izin juga kepada majelis hakim mengenai tanda tangan. Karena banyak sekali saksi yang tanda tandan dan parapnya tidak sama dengan yang di BAP," ujar Minola. 

Dalam proses pengungkapan di persidangan, Minola berharap agar tidak ada rekayasa. Jangan ada penegakan hukum dengan cara-cara yang melawan hukum. 

Rencananya, Minola akan menghadirkan saksi a de charge (saksi yang meringankan) pada kesempatan yang akan datang.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved