Berita Sumut

Pengacara Tosa Ginting Meradang, Ingatkan Saksi Beri Keterangan di Pengadilan Sesuai yang Diketahui

Minola Sebayang, penasihat hukum terdakwa Tosa Ginting ingatkan kepada semua saksi yang dihadirkan di PN Stabat beri keterangan sesuai yang diketahui.

|
Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Minola Sebayang (tengah) selaku penasehat hukum Tosa Ginting saat diwawancarai wartawan di PN Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (5/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Minola Sebayang, penasihat hukum terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, otak pembunuhan eks anggota DRPD Langkat, ingatkan kepada semua saksi yang dihadirkan berikutnya di Pengadilan Negeri Stabat agar memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui. 

Menurut Minola, beberapa saksi di persidangan, saat memberikan keterangan tak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Baca juga: Kesaksian Centeng Sawit Soal Pembunuhan Berencana Paino yang Dilakukan Tosa Ginting

Bahkan fakta persidangan, banyak saksi yang mencabut keterangannya.

Tak hanya itu banyak saksi yang mengatakan, jika keterangan yang di BAP bukan kata-kata para saksi sendiri, dan itu sudah dibuat langsung oleh penyidik. 

"Artinya kalimat itu penyidik yang tuliskan, dan mereka saksi tinggal tandatangan. Jadi ini tidak boleh terjadi dalam proses penegakkan hukum. Penyidik tidak boleh seperti apa yang kita dengarkan, merekayasa pertanyaan, merekayasa jawaban yang penting perkaranya P21, ini tidak boleh," ujar Minola, Sabtu (27/5/2033). 

Lanjut Minola, pembuktian itu harus dilakukan dengan yang sebenar-benarnya.

Nantinya hal ini akan membuat ramai-ramai saksi akan mencabut keterangannya dalam BAP.

Karena tidak sesuai dengan apa yang saksi sampaikan dan ketahui.

"Jadi ini bukan kepentingan penegakkan hukum jadinya, patut diduga demi kepentingan penyidik jadinya, dalam hal ini Polres Langkat. Kan gak baik kesannya seperti itu, yang katakan bukan saya, tapi fakta persidangan yang menunjukkan," ujar Minola. 

"Berulang-ulang saya katakan jangan melakukan penegakkan hukum dengan cara-cara melawan hukum. Jangan dimanipulasi, jangan teriak-teriak, jangan mengintimidasi, jangan pengacara juga diintimidasi gak boleh, biarkan berjalan apa adanya," sambungnya.

Minola menambahkan, jika memang bersalah, dihukumlah sesuai perbuatannya. Dan jangan karena ingin dihukum berat, dirancang perkara dan berkasnya, agar orang itu dihukum berat.

"Saya peringatkan, agar penegakkan hukum itu baik dan benar, jangan lah ada kondisi-kondisi seperti ini. Jangan menganggap ada orang yang kebal hukum, setuju saya. Siapa pun gak boleh kebal hukum, termasuk aparat hukum.Mari kita periksa perkara ini dengan fakta yang sesungguhnya," ujar Minola.

Bahkan Minola menegaskan, jangan dihadirkan saksi-saksi yang tidak berkualitas. 

"Saksi-saksi kemudian lupa, kalau lupanya sekarang wajar. Tapi kalau lupa ketika dia di BAP, inikan berarti itu bukan keterangan dia sendiri, patut diduga seperti itu. Karena dia tidak tau yang tertulis di BAP," ujarnya. 

Sedangkan itu, pada saat pemeriksaan saksi bernama Muhammad Sofyan, pada Kamis (25/5/2023) kemarin, Minola mengatakan, jika Sofyan mengaku dirinya di BAP sebanyak empat kali. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved