Viral Medsos

Sidang Etik Teddy Minahasa - Dipimpin Komjen Wahyu Widada dan Irjen Tornagogo Sihombing

Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada dan Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Irjen Teddy Minahasa disidang Etik Polri. 

Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada dan Wairwasum Irjen Tornagogo Sihombing.

TRIBUN-MEDAN.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar sidang Komisi Kode Etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa.

Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Wahyu Widada ditunjuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Komisi Kode Etik Polri dalam sidang komisi etik terhadap Irjen Teddy Minahasa.

Sidang kode etik Polri terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu berlangsung di Ruang TNCC Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Lantai 1, Mabes Polri, Jakarta.

"Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023, pukul 09.30 WIB, dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap terduga pelanggar Irjen TM," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan pada Selasa (30/5/2023).

Selain dipimpin oleh Wahyu Widada selaku ketua Komisi Kode Etik Polri, sidang kode etik itu juga dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri yang dipercayakan kepada Irjen Pol. Tornagogo Sihombing.

Tornagogo Sihombing sudah beberapa kali memimpin sidang kode etik Polri terutama pada kasus perintangan keadilan (obstruciton of justice) terhadap 25 personel Polri yang melanggar etik karena tak profesional menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Teddy Minahasa juga diikuti oleh anggota komisi. Mereka di antaranya Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Syahardiantono.

Kemudian, Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol. Rudolf Albert Rodja, dan Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri.

"Pelaksanaan sidang hari ini terdapat sebanyak 13 saksi dan satu ahli yang dihadirkan," ucap Ramadhan.

Agenda sidang Komisi Kode Etik tersebut ialah pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, serta pembacaan nota pembelaan.

"Dan yang terakhir pembacaan putusan," ujar Ramadhan.

Seperti diketahui, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran narkotba jenis sabu, Selasa (9/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat.

Namun, jenderal polisi bintang dua itu memutuskan melawan putusan majelis hakim tersebut dengan melakukan upaya hukum banding.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved