Breaking News

Obat Ilegal

Daftar 26 Obat Ilegal dan Suplemen Palsu Dijual di Marketplace, Ini Kata Kombes Auliansyah Lubis

Waspada obat ilegal dan suplemen palsu anak yang diedarkan di market place dan medsos. Simak penjelasan Dirkrimsus Kombes Auliansyah Lubis.

KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis (tengah) menunjukkan bukti obat ilegal dan suplemen palsu untuk anak, Rabu (31/5/2023) di Mapolda Metro Jaya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Obat-obatan dan suplemen palsu beredar secara daring (online) di media sosial dan lokapasar (marketplace).

Obat-obatan palsu ini diduga sudah diedarkan sejak Maret 2021 hingga Mei 2023. Lima pelaku yang diduga meraup keuntungan hingga Rp 130 miliar itu sudah ditangkap polisi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Auliansyah Lubis menjelaskan, kasus ini terungkap dari adanya empat laporan yang diterima kepolisian.

Adapun lima terduga pelaku yang ditangkap berinisial IB (31), I (32), FS (28), dan FZ (19) dan S (62). Mereka berperan sebagai pengedar obat-obatan ilegal dan suplemen palsu.

Dalam menjalankan aksinya, kata Auliansyah, pelaku menjual produk suplemen palsu dan obat ilegal itu secara dari melalui e-commerce.

"Antara lain melalui di e-commerce Tokopedia, Geraikita99, Lazada, Dominoshop96," kata Auliansyah, Rabu (31/5/2023).

Daftar obat ilegal

Berdasarkan hasil penyelidikan, kelima pelaku yang ditangkap menjual obat tak berizin resmi dan suplemen palsu melalui e-commerce.

Berikut daftar obat ilegal dan suplemen palsu yang diedarkan pelaku:

1. Suplemen Interlac palsu

2. Ventolin Inhaler tak berizin

3. Tramadol hcl

4. Trihexyphenidyl

5. Alprazolam

6. Merlopam Lorazepam

7. Esilgan

8. Generik Alprazolam

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved