Berita Viral
Dibutuhkan Formasi CPNS dan PPPK 2023 Sebanyak 1 Juta Orang, Cek Formasi Jabatan dan Wilayahnya
Kabar gembira, dibutuhkan sebanyak 1 juta orang untuk formasi CPNS dan PPPK. Inilah rincian kebutuhan ASN yang dibutuhkan untuk ditempatkan di wilayah
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Angel aginta sembiring
Terakhir, jumlah alokasi PNS untuk lulusan sekolah kedinasan sebanyak 6.259.
Tertulis total kebutuhan ASN nasional 2023 berjumlah 1.030.751.
Baca juga: Hore, Gaji PNS Naik!, Jokowi Bakal Umumkan Rincian Kenaikannya pada Tanggal Ini
Adapun formasi jabatan yang dirincikan dalam kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK yaitu Tenaga Guru, Dosen, Tenaga kesehatan dan Tenaga Teknis lainnya.
Dimana total kebutuhan formasi CPNS 2023 dan PPPK tersebut mencapai 1.030.751 lowongan.
Dengan tersedianya 1 juta lebih formasi CPNS 2023 dan PPPK dapat dimanfaatkan oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk mengusulkan kebutuhannya.
Hal ini penting untuk penetapan jumlah formasi CPNS 2023 dan PPPK nantinya berdasarkan usulan kebutuhan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Terutama dari pemerintah daerah yang dapat mengusulkan kebutuhan formasi PPPK 2023 lebih banyak.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Aba Subagja membenarkan rincian kebutuhan ASN secara nasional tersebut.
Ia mengatakan benar bahwa flyer yang beredar di media sosial itu merupakan rincian kebutuhan ASN secara nasional pada 2023.
"Iya, itu sesuai penetapan Menteri PANRB, namun nanti akan kita lihat lagi dari usulan KLD (kementerian, lembaga, dan daerah)," ujar Aba, Rabu (31/5/2023).
Dia menjelaskan, batas waktu pengusulan telah ditutup pada 7 Mei 2023.
Saat ini, pihaknya masih melakukan proses validasi terhadap usulan yang masuk.
Sehingga, nantinya jumlah kebutuhan pun bisa bertambah atau justru berkurang.
(*/Tribun-Medan.com)
Baca juga: Pimpinan KPK Firli Bahuri cs Dipanggil Paksa? Takut Aib Terbongkar? Praswad Nugraha: Tak Patuh Hukum
Baca juga: KRONOLOGI Mobil Wakil Bupati Pangandaran Alami Kecelakaan Beruntun, Ujang Endin Dilarikan ke RS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.