Breaking News

Dugaan Korupsi

Dinkes Sumut Diduga Sengaja Beli Obat Kedaluwarsa, Menguap Indikasi Kongkalingkong PPK dan Penyedia

Dinas Kesehatan Sumut diduga mengakali pembelian obat-obatan di masa pandemi Covid-19 kala itu

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
ILUSTRASI- Petugas menyusun Vaksin kiriman PT Biofarma yang tiba di gudang Dinas Kesehatan Sumut, Medan, Jumat (18/2/2022). Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara mencatat sebanyak dua juta lebih warga Sumut yang "drop out" atau harus divaksin Covid-19 ulang. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dinas Kesehatan Sumut diduga mengakali pembelian obat-obatan pada masa pandemi Covid-19 dengan tidak mempertimbangkan waktu pemakaian.

Selain itu, Dinas Kesehatan Sumut juga disinyalir membeli obat dengan harga yang tidak wajar. 

Alhasil, obat-obatan yang dibeli ini tidak dapat dikonsumsi masyarakat, karena saat tiba sudah kedaluwarsa. 

Baca juga: Nyeleneh, Pejabat India Kuras Bendungan Demi Ambil HP Terjatuh, Sampai Kerahkan Pompa 30 Tenaga Kuda

Menurut informasi, dugaan pembelian obat kedaluwarsa ini terdapat unsur kesengajaan, dengan alasan pemakaian dalam kondisi darurat, yakni saat pandemi Covid 19. 

Pada Tahun Anggaran 2022, Dinas Kesehatan Sumut telah merealisasikan belanja barang jasa sebesar Rp 332.351.452.911,57 atau sebesar 85,14 persen dari anggaran sebesar Rp 390.339.064.942,00. 

Realisasi tersebut di antaranya merupakan pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19.

Obat-obatan ini dianggaran oleh Dinas Kesehatan Sumut untuk didistribusikan ke masing-masing daerah. 

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah Sambang Desa Binaan

Satu daerah yang mendapatkan bantuan obat ini yakni Dinas Kesehatan Batubara.

Tapi, ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Sumut bersama dengan pihak penyedia. 

Harga Pengadaan Barang pada Dinas Kesehatan tidak wajar sebesar Rp 270.968.000,00 dan Pengadaan Reagen Tidak Mempertimbangkan masa kedaluwarsa. 

Ada dua perusahaan yang ditunjuk langsung oleh Dinas Kesehatan Sumut untuk mengadakan obat-obatan ini, yakni PT AKR dan PT HM. 

Setelah obat dipesan, Dinas Kesehatan Sumut langsung mendistribusikannya ke Dinas Kesehatan Batubara tanpa dilakukannya pemeriksaan terlebih dulu.

Baca juga: Siswi Kelas 4 SD Dicabuli Pamannya, Korban Dititipkan ke Pelaku sejak Ayahnya Meninggal

Dalam catatan merah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, tidak menemukan adanya dokumentasi perbandingan harga pembelian obat-obatan ini. 

Pengurus barang Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara menyatakan tidak melakukan pemeriksaan karena barang langsung diserahkan ke Dinas Kesehatan Batubara. 

Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahid mengaku tidak tahu adanya pembelian obat-obatan yang tidak mempertimbangkan waktu kedaluwarsa ini. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved